| MA Sarankan Gugatan Class Action Divestasi Newmont Didaftar Lewat PN Sumbawa |
|
|
|
| Oleh Arif@arifhidayat.com |
| Selasa, 14 Desember 2010 11:19 |
Jakarta, Tambangnews.com.- Upaya hukum Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa (KS) dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) NTB No.4 tahun 2010 tentang PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) akan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa.Demikian disampaikan ketua Komisi II DPRD KSB, M. Sahril Amin usai melakukan konsultasi dengan Salah satu Kasie di Direktur pranata dan tatalaksana pada Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN (Badilmiltun) Mahkamah Agung (MA) Priyo Angraito, SH., Senin (13/12/2010) kemarin. Menurut Sahril, pihak MA menyarankan agar gugatan class Action didaftarkan melalui PN Sumbawa, karena locus dilicti berada diwilayah Sumbawa. "Hal ini untuk memudahkan perkara digelar." ungkap Sahril. Lima anggota DPRD terdiri dari tiga anggota DPRD KS; Lalu Budi Suryata, Fitra Rino dan Salamuddin Maula, serta dua anggoata DPRD KSB; M. Sahril Amin dan Yan Hasullah telah melakukan konsultasi ke MA terkait langkah class action yang akan ditempuh oleh kedua DPRD tersebut. Sebelumnya DPRD KS dan KSB telah membentuk koalisi bernama Koalisi Anggota Parlemen Bersatu KSB dan KS Tolak Perda DMB. Koalisi ini merupakan upaya kedua DPRD yang menilai pembentukan PTDMB cacat hukum dalam pendiriannya. Pembentukan Perda PT. DMB ini, lanjutnya, tidak melibatkan kedua DPRD Kabupaten, KSB maupun Sumbawa. Hal ini pantas dipertanyakan, dan dari hasil konsultasi DPRD NTB pun mengakui, Perda DMB ini sifatnya emergency. Hingga pihaknya mengambil kesimpulan, Gubernur, Bupati KSB dan Bupati Sumbawa pada waktu itu one man show dalam menggolkan divestasi ini. “Kami pun di Komisi II DPRD KSB pun telah memanggil para pihak mempertanyakan masalah divestasi, termasuk Multi Capital,”terang Syahril. Divestasi ini, kata Syahril, telah merugikan kedua daerah, baik KSB maupun Sumbawa. Dampak dari kekuatan kapitalis Multi Capital. Bayangkan saja, Multi Capital mendapatkan komposisi dari saham yang dikuasai MDB saham 75 persen dan DMB hanya diberikan jatah 25 persen. Parahnya lagi, MDB berutang pula ke Bank Swiss untuk membeli devistasi saham yang dilepas PT. NNT tersebut. Dengan jaminan 24 persen saham. “Dua daerah ini lagi terjarah, terjajah, makanya kita ajukan class action,” tandasnya yang sedikit mengulas latar belakang rencana class action. PTDMB merupakan konsorsium yang dibentuk oleh tiga Pemda di NTB yakni Pemprov NTB, Pemda Sumbawa dan Pemda Sumbawa Barat yang bermitra dengan PT Multicapital dalam mengeksekusi Saham divestasi PT Newmont Nusatenggara (PTNNT), saat ini PTDMB telah menguasai 24% saham yang dilepas oleh PTNNT sejak tahun 2006. (sn01) |





Jakarta, Tambangnews.com.- Upaya hukum Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa (KS) dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) NTB No.4 tahun 2010 tentang PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) akan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa.













zhong 123456 Authentic link:http://w...
Fake Oakleys sunglasses, sunlight st...
0.0 TAT.Very significant article for ...
Do not have a thought a correct way t...
It's not simple to be a university st...