|
9 Rancangan Umum Pokok-Pokok Kebijakan Energi Nasional |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Kamis, 16 Desember 2010 08:11 |
 JAKARTA, Tambangnews.com.- Menteri ESDM selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) beserta anggota hari ini, Rabu (15/12/2010) melakukan Rapat Kerja ke empat dengan Komisi VII DPR RI. Pada kesempatan tersebut Menteri ESDM memaparkan Rancangan Umum Pokok-Pokok Kebijakan Energi Nasional (KEN) 2010-2050 yang merupakan kegiatan prioritas DEN disamping tiga kegiatan lainnya yang dilakukan secara paralel.
Dalam merancang KEN 2010-2050, DEN telah melalui berbagai proses, dimulai dari mengidentifikasi masalah sektor energi, kesepakatan TOR,. ”Sehubugan dengan tugas pertama DEN, sesuai dengan pasal 12 UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi yaitu merancang dan merumuskan KEN untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR, Dewan Energi Nasional telah melakukan berbagai rapat hingga melahirkan kesepakatan terhadap materi rancangan Kebijakan Energi Nasional 2010-2050”, ujar Menteri.
”Penyusunan Rancangan KEN 2010-2050 telah dilakukan melalui kegiatan rapat-rapat, sosialisasi, konsinyering, penyaringan pendapat publik serta pembahasan bersama dengan instansi pemerintah terkait dan stakeholder. Kegiatan ini dimulai setelah disepakatinya Term of Reference (TOR) penyusunan KEN 2010-2050 pada sidang anggota ke 2 pada tanggal 21 Agustus 2009”, lanjutnya.
Selain dibahas melalui rapat-rapat rutin anggota DEN, dalam merancang KEN juga dilakukan sidang-sidang dengan anggota Komisi VII DPR RI serta menerima masukkan dari Wakil Presiden dan Watimpres. Rancangan Umum Pokok-Pokok Kebijakan Energi Nasional 2010-2050 terdiri dari 9 (sembilan) point yaitu: - Mengubah paradigma sumber daya energi sebagai komoditas menjadi sebagai modal pemangunan nasional
- Meningkatkan efisiensi, konservasi dan pelestarian lingungan hidup dalam pengelolaan energi
- Meningkatkan pangsa sumber daya energi baru dan terbarukan (EBT)
- Meningkatkan cadangan terbukti energi fosil dan mengurangi pangsanya dalam bauran energi nasional
- Meningkatkan pengelolaan energi secara mandiri, penciptaan lapangan kerja, kemampuan penelitian,pengembangan penerapan (litbang RAP) dan peran industri dan jasa energi dalam negeri
- Memeratakan skses terhadap energi migas dan listrik bagi masyarakat kota dan desa
- Mengamankan pasokan energi, khususnya listrik dan migas untuk jangka pendek, menengah dan panjang
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi dalam pembangunan ekonoi nasional
- Menetapkan dan mengamankan cadangan penyangga energi nasional
Penyusunan KEN saat ini menurut Menteri, sedang dalam tahap penyelesaian dan jika sudah selesai dengan persetujuan DPR RI akan ditetapkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) baru pengganti Perpres No. 5 Tahun 2006. (ESDM/SF)
|
zhong 123456 Authentic link:http://w...
Fake Oakleys sunglasses, sunlight st...
0.0 TAT.Very significant article for ...
Do not have a thought a correct way t...
It's not simple to be a university st...