Kamis, 24 Mei 2012
Home Berita Utama Penyertaan Modal Pemprov, KSB dan Sumbawa di PTDMB Dinilai Haram
Penyertaan Modal Pemprov, KSB dan Sumbawa di PTDMB Dinilai Haram PDF Cetak E-mail
Oleh Dian Kurniawan   
Senin, 20 Desember 2010 23:02
Taliwang, Tambangnews.com.- Ketua komisi II DPRD Sumbawa Barat, M. Syahril Amin, menerangkan berdasarkan surat Laporan hasil audit Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) provinsi No.  184.C/S/XIX.MTR/06/ 2010 terungkap bahwa penyertaan modal Pemprov, Sumbawa Barat dan Sumbawa yang mana masing-masing Rp 200 juta untuk Pemprov dan Pemda Sumbawa Barat serta Rp 100 juta untuk pemerintah Sumbawa di PT Daerah Multi Bersain (PTDMB) adalah haram alias illegal dikarenakan tidak sesuai dengan aturan  yang sebenarnya.

Dijelaskannya PTDMB merupakan konsorsium yang dibentuk oleh Pemrov NTB, Pemda Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemda Kabupaten Sumbawa bersama PT.Multicapital untuk mengesekusi saham divestasi yang dilepas oleh PT Newmont Nusatenggara (PTNNT). "Saat ini PTDMB telah menguasai 24% saham PTNNT, dan prosentase kepemilikan saham tiga Pemda ditentukan atas setoran modal dari masing-masing daerah," ungkap Sahril.
 
Tidak hanya itu masih kata Syahril, penyertaan modal yang dilakukan Pemprov, KS dan Sumbawa juga tidak sesuai dengan undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara  Bab. VI mengenai pengelolaan investasi dan pasal 41 ayat 5 tentang penyertaan modal pemda pada perusahaan negara yang seharusnya ditetapkan melalui peraturan daerah tentang penyertaan modal. 
 
Selain itu juga pernyataan modal itu sangat bertentangan dengan permendagri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan  keuangan daerah pasal 71 ayat 7 yang menerangkan, penyertaan itu dapat dianggarkan apabila  yang akan disertakan  dalam tahun berkenaan ditutup dalam Perda penyertaan modal tadi.
 
“Kebijakan yang ditempuh Pemprov, pemda KSB dan Sumbawa, sangat keliru dan tidak memiliki aturan yang jelas. Ini terungkap dalam jawaban surat yang pernah kami kirimkan sebelumnya sesuai dengan hasil laporan audit LKPD tertuang dalam surat No. 184.C/S/XIX.MTR/06/ 2010 yang dilakukan auditor BPK,” terang Syahril yang akrab disapa Dea sembari menambahkan hasil dari laporan LKPD tersebut kemudian ditindak lanjuti laporannya ke DPRD Sumbawa Barat melalui surat dengan No. 349/S/XIX.MTR/10/2010.(ian)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR 23 Mei 2012, 23.40 Administrator Nasional
Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota 23 Mei 2012, 23.31 Administrator Utama
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan 23 Mei 2012, 23.29 Administrator Utama
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT

Berita Terbaru

Last Update:
23-05-2012 16:40
[cached @21:51]