| Lukman Malanuang Dukung Pemerintah Pusat Ambil Alih Saham Divestasi Newmont |
|
|
|
| Oleh Arif@arifhidayat.com |
| Kamis, 23 Desember 2010 09:47 |
![]() Jakarta, Tambangnews.com.- Divestasi sisa saham PT Newmont Nusatenggara PTNNT tahun 2010 sebesar 7% dari 31% masih menajadi rebutan berbagai pihak terutama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) dan Pemerintah Pusat. Menurut DR. Lukman Malanuang dirinya mendukung Pemerintah Pusat untuk mengambil alih sisa saham divestasi PTNNT sebesar 7 % tahun 2010 demi keberlanjutan dan keamanan investasi PT NNT di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupeten Sumbawa. "Kerjasama dengan pihak ketiga saat ini merugikan Pemerintah Daerah." ungkap Lukman menyinggung kesepakatan Pemerintahan daerah yang tergabung dalam PT. Daerah Maju Bersaing (PTDMB) dengan pihak PT Multicapital. Diuraikannya divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sebesar 31 % hingga 2010 berdasarkan putusan majelis arbitrase internasional/United Nation Commission on Internasional Trade Law (UNCITRAL) merupakan kesempatan bagi masyarakat dan Pemda NTB untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penguatan dan kemandirian fiskal daerah (APBD) dan ikut berperan dalam pengambilan keputusan strategis pada operasi PT.NNT. "Bagian kepemilikan saham Pemda NTB sebesar 25 % dari Multicapital semangat awalnya adalah golden share (kepemilikan saham tanpa menyertakan modal) mengingat posisi Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa NTB merupakan daerah penghasil dan wilayah Kontrak Karya PTNNT. Dengan demikian kepemilikan saham sebesar 25 % tidak seharusnya menjadi beban Hutang Pemda NTB kepada Multicapital yang harus dikembalikan atau dicicil melalui deviden yang diterima." jelas Lukman Kepada tambangnews.com, Kamis (23/12/2010) Menurut Koordinator Biro Konservasi Sumberdaya Alam dan Tata Lingkungan Departemen Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim DPP Partai Demokrat 2010-2015 ini, Perda NTB No. 4 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas PT. Daerah Maju Bersaing berpotensi merugikan masyarakat dan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa dalam jangka panjang karena proses pembuatan Perda tidak melibatkan Pemda dan DPRD kedua Kabupaten secara partisipatif serta kurangnya apresiasi pada kedua Kabupaten tersebut sebagai daerah penghasil dan wilayah Kontrak Karya PTNNT. "Perda NTB No. 4 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas PT. Daerah Maju Bersaing perlu ditinjau kembali karena berpotensi bertentangan dengan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota." jelas Lukman Bembagian kepemilikan saham dan deviden yang diatur dalam Perda No. 4 tahun 2010 sebesar 40 % Provinsi NTB, 40 % Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan 20 % Kabupaten Sumbawa (KS) tidak didukung oleh naskah akademik dan kajian komprehensif tentang neraca sumberdaya mineral (mineral balance) di masing-masing Kabupaten. Karenanya besaran kepemilikan saham oleh masing-masing Pemda tidak memiliki pijakan hukum dan akademis serta bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi. Ditegaskannya besaran deviden yang menjadi bagian Pemda NTB selama 2006, 2007, 2008 dan 2009 dari kepemilikan saham bagian Pemda NTB sebesar 25 % dikelola secara tidak transparan dan bertanggungjawab sehingga berpotensi melanggar Peraturan Presiden No. 26 tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif. Komposisi pembagian saham sebesar 40 % Provinsi NTB, 40 % Kabupaten Sumbawa Barat dan 20 % Kabupeten Sumbawa tetap dipertahankan dan juga diberlakukan untuk dana pengembangan masyarakat PT. Newmont Nusa Tenggara sebesar Rp. 361 Milyar 2010 juga tidak memiliki pijakan hukum dan akademis karenanya bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi sehingga berpotensi merugikan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa sebagai daerah penghasil dan wilayah Kontrak Karya PTNNT. Lukman menguraikan Bahwa wilayah Kontrak Karya PTNNT dengan luas total 87.540 Ha masing-masing berada di Kabupaten Sumbawa Barat 51.420 Ha dan Kabupaten Sumbawa 36.120 Ha. Dimana wilayah Kontrak Karya berada secara terpisah di dua Kabupaten tersebut dengan demikian tidak berada pada lintas Kabupaten sehingga menjadi kewenangan penuh masing-masing Kabupaten yang bersangkutan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan bertentangan dengan regulasi lainnya. Lanjut Lukman, pasal 7 ayat 1 butir b UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi “Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara antara lain adalah pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan pada lintas wilayah Kabupaten/Kota atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil. Sedangkan Pasal 8 ayat 1 butir b UU Minerba berbunyi “Kewenangan pemerintah kabupeten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara antara lain adalah pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembinaan, penyeleaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten/Kota atau wilayah laut 4 (empat) mil. "Kami harap dengan diambil alihnya saham tersebut oleh pemerintah pusat merupakan upaya meningkatkan rasa keadilan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan divestasi saham pertambangan secara berkelanjutan untuk kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat." tutup Lukman. (tn01)
|
| LAST_UPDATED2 |




















zhong 123456 Authentic Louis Vuitton ...
zhong 123456 Authentic Louis Vuitton ...
zhong 123456 Authentic link:http://w...
Fake Oakleys sunglasses, sunlight st...
0.0 TAT.Very significant article for ...