| KKS Blok Cepu Berpotensi Rugikan Negara dan Daerah |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Kamis, 23 Desember 2010 10:49 |
Bojonegoro, Tambangnews.com.- Bojonegoro Institute (BI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan beberapa kejanggalan dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Cepu. Kedua lembaga ini menilai KKS Blok Cepu berpotensi merugikan Negara.Ketua Riset Migas BI, Mutofirin mengungkapkan, sesuai hasil kajian yang dilakukan BI bersama ICW, ada kejanggalan terhadap KKS Blok Cepu yang ditandatangi antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), PT Pertamina EP Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL), dan Ampolex pada 17 September 2005 silam. Kejanggalan tersebut diantaranya, tidak adanya nama orang yang mewakili dari maupun para pihak dalam penandatangan KKS, serta tidak disebutkan lokasi penandatanganannya. “Sehingga dengan tidak adanya unsur itu sulit untuk menilai kecakapan orang yang melakukan penandatanganan. Padahal, sesuai KUHPerdata Pasal 1320 sarat syahnya kontrak mensyaratkan ketentuan adanya kesepakatan para pihak,” ungkap Mustofirin ketika melakukan jumpa pers tentang hasil Kajian KKS Blok Cepu di Sekretariat BI. Menurutnya, KKS Blok Cepu juga sangat berpotensi merugikan Negara walaupun dalam kerjasama ini pemerintah memperoleh keuntungan 85 persen dan 15 persen bagi KKS. Sebab, KKS ini menggunakan skema production sharing contract (PSC). Dimana semua kegiatan cost recovery nantinya akan dibebankan pada pemerintah. “Apalagi selama ini item-item cost recovery tidak disampaikan secara detail dalam KKS. Inilah yang berpotensi merugikan Negara karena bisa mengurangi pendapatan,” tegasnya. Dia mencontohkan, seperti kegiatan pengembangan lingkungan dan masyarakat (community development (Comdev) yang dilakukan MCL, operator Blok Cepu, masih menggunakan cost recovery meski kegiatannya sudah masuk tahapan eksploitasi. Padahal, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 22 Tahun 2008, semua kegiatan tersebut dapat dicost recoverikan bila kegiatan migas masih tahap eksplorasi. “Tapi untuk mensiasatinya, operator (MCL) tidak menggunakan istilah Comdev, melainkan sarana penunjang produksi. Ini terjadi kerena disinyalir ada permainan antara BP Migas dengan operator. Sebab semua kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya harus mendapat persetujuan dari BP Migas,” ungkap pria Kelahiran Blora, Jateng ini. Dijelaskan, disamping merugikan pemerintah pusat, KKS Blok Cepu ini juga dinilai merugikan daerah. Sebab semua kegiatan operasi minyak di wilayah kontrak diserahkan pada pemerintah Indonesia melalui BP Migas. Sehingga membuat daerah kesulitan untuk mengakses dokumen penting seperti dana bagi hasil (DBH) Migas, rencana tata ruang wilayah (RTRW), penyerapan tenaga kerja lokal, partisipasi pengusaha dan keselamatan masyarakat lokal. “Itu sudah pernah terjadi pada 2009 lalu. DBH yang diproyeksikan sebesar Rp132 miliar hanya terealisasi sebesar sekitar Rp59 miliar. Ini disebabkan daerah tidak memiliki nilai tawar karena tidak mempunyai detail data yang berkaitan DBH,” terangnya. Firin menambahkan, selain itu KKS Blok Cepu juga tidak mengakomodir Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 2005 sebagai perubahan PP No. 35 tahun 2004 terkait penawaran participacing interest (PI) 10 persen pada BUMD. Indikasinya, BUMD tidak dilibatkan penandatanganan KKS Blok Cepu. Padahal PP tersebut disahkan tanggal 10 september 2005, sedangkan KKS Blok Cepu ditandatangani 17 september 2005. “Seharusnya sesuai aturan itu, BUMD dilibatkan dalam KKS ini. Sebab PP itu disahkan sebelum KKS ditandatangani. Sehingga saat itulah PP tersebut mulai berlaku,” pungkasnya.(Kominfo) |





Bojonegoro, Tambangnews.com.- Bojonegoro Institute (BI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan beberapa kejanggalan dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Cepu. Kedua lembaga ini menilai KKS Blok Cepu berpotensi merugikan Negara.













zhong 123456 Authentic Louis Vuitton ...
zhong 123456 Authentic Louis Vuitton ...
zhong 123456 Authentic link:http://w...
Fake Oakleys sunglasses, sunlight st...
0.0 TAT.Very significant article for ...