Kamis, 24 Mei 2012
Home Berita Utama Sumbawa Barat Ajukan "Judicial Review" Ke MK Terkait Bagi Hasil Newmont
Sumbawa Barat Ajukan "Judicial Review" Ke MK Terkait Bagi Hasil Newmont PDF Cetak E-mail
Oleh arif@arifhidayat.com   
Selasa, 28 Desember 2010 22:00
Taliwang, Tambangnewss.com.- "Potensi pajak penghasilan (PPh) badan usaha untuk 200 subkontraktor PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) seharusnya dibagi ke daerah, namun kenyatannya tidak diberikan kepada daerah penghasil," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbawa Barat Hajamuddin dalam siaran persnya, Selasa (28/12).

Menurutnya kaitannya dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengajukan "judicial review" UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, menyusul hilangnya potensi bagi hasil PT Newmont Nusa Tenggara lebih dari Rp500 miliar/tahun. Pihak Pemda KSB belum lama ini mendatangi langsung Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral di Jakarta membawa surat pengajuan "judicial review".

Sementara itu Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sumbawa Barat Taufik Dirjawijaya mengakui dalam beberapa klausul undang-undang tersebut dijelaskan bahwa 20 persen dari objek PPh perorangan atau badan usaha wajib diserahkan kepada daerah penghasil.

Selain memperjuangkan bagi hasil pajak badan usaha, Dinas ESDM Sumbawa Barat juga mengajukan revisi terhadap kontrak karya PTNNT yang diatandatangani pada 1986 silam kepada Kementerian ESDM. Revisi itu terutama terkait pasal 13 yang mengatur penerimaan negara, baik pajak maupun royalti PTNNT. Bahkan bupati meminta pemerintah pusat melibatkan daerah dalam pembahasan revisi nanti.

Revisi itu juga wajib dilakukan seiring amanah Undang-Undang Minerba. Pada pasal 169 disebutkan bahwa kontrak karya  dan perjanjian kerja pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dihargai sampai masa berlaku. "Tetapi pada poin lain disebutkan pula bahwa kontrak karya wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang Minerba yang baru," jelas Taufik Dirjawijaya.

Pada huruf b dalam pasal tersebut juga tegas menyatakan bahwa  kontrak karya dan PKP2B wajib menyesuaikan dengan UU Minerba selambat-lambatnya satu tahun sejak diterbitkan. "Ini artinya cukup besar peluang daerah merevisi kontrak karya PTNNT," kata Hajamuddin melengkapi ulasan Taufik.(tn01)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR 23 Mei 2012, 23.40 Administrator Nasional
Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota 23 Mei 2012, 23.31 Administrator Utama
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan 23 Mei 2012, 23.29 Administrator Utama
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT

Berita Terbaru

Last Update:
23-05-2012 16:40
[cached @21:51]