| DMB Terancam Dibubarkan |
|
|
|
| Oleh Ardianto |
| Kamis, 30 Desember 2010 08:45 |
![]() DPRD KSB Akan Segera Tetapkan Pansus Taliwang, Tambangnews.com.- PT. Daeah Maju Bersaing (PTDMB) yang merupakan perusahaan bentukan tiga pemerintah daerah ( Sumbawa Barat, Sumbawa dan pemprov ) dinilai Cacat Hukum. Hal ini merupakan hasil sementara dari kunjungan kerja (Kunker) DPRD Sumbawa Barat ke menteri keuangan dan komisi VII DPR RI sebagai tindak lanjut keseriusan pemerintah daerah untuk mengakuisisi saham 7 persen yang akan dilepas oleh PT.Newmont Nusa Tenggara (NNT). “Pembentukan PT. DMB menyalahi aturan karena pendirianya tanpa didahului oleh legalitas formal yang tertuang dalam Peraturan Daerah (perda). Seharusnya perda dulu yang dibentuk baru kemudian mendirikan DMB ” Terang Yan Hasbullah, anggota DPRD KSB yang saat ini masih berada di jakarta saat dihubungi via seluler. Rabu (29/12). Dijelaskan yan (sapaan akrabnya,red), pernyataan tersebut dilontarkan oleh salah satu staf menteri keuangan dihadapan anggota DPRD lainya yang kontan membuat tersentak peserta Kunker. Meski legalitas DMB bukan dalam ranah kementerian keuangan, peryataan itu akan didalami lebih jauh oleh semua anggota dan unsur pimpinan DPRD dan berencana akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) sekembalinya dari jakarta. “Semua anggota yang hadir telah bersepakat untuk membentuk pansus guna menentukan sikap DPRD dalam menyikapi persoalan yang ada di PT.DMB.” jelas yan hasbullah. Ditempat terpisah, ketua komisi II DPRD KSB, M. Syahril Amin menegaskan, sejak awal pembentukan PT. DMB dinilai telah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2007 yang menjelaskan tentang pernyataan modal daerah diatas 12 bulan harus melalui keputusan yang tertuang dalam perda. “ Dalam PP Nomor 50 tahun 2007 sangat jelas diterangkan tentang penyertaan modal daerah, tidak cukup hanya berupa rekomendasi dari pemerintah daerah seperti yang dijadikan sebagai salah satu acuan dalam pembentukan DMB.” Tegas M. Syahril. Selain itu, M. Syaril mengungkapkan, pemerintah daerah Sumbawa Barat ( Bupati,red) tidak dilibatkan dalam penyusunan dan penetapan perda nomor 4 tahun tentang pembentukan PT.DMB. “Dalam Rapat Kerja antara komisi II dengan bupati beberapa hari yang lalu, bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah Sumbawa Barat tidak dilibatkan padahal perda tersebut mengatur tentang daerah kita.” Ungkap M.Syahril Untuk itu, tekad komisi II untuk membatalkan perda nomor 4 tahun 2010 semakin bulat. Langkah hukumpun tengah ditempuh guna menggugat keberadaan perda yang ditetapkan oleh propinsi tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. “ Bekerja dengan Komisi II DPRD Sumbawa, kami akan menuntut pembatalan perda tersebut, karena sangat merugikan kita sebagai daerah penghasil, yang merasakan langsung akan dampak dari adanya tambang PT.NNT.” Pungkas M. Syahril Saat ini, komisi II DPRD KSB bekerja sama dengan Komisi II DPRD Sumbawa dalam tahapan untuk mengunggat perda tersebut dan sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa.(sn09)
|




















zhong 123456 Authentic Louis Vuitton ...
zhong 123456 Authentic Louis Vuitton ...
zhong 123456 Authentic link:http://w...
Fake Oakleys sunglasses, sunlight st...
0.0 TAT.Very significant article for ...