| PTNNT Tolak Berlakunya Perda Nomor I Tahun 2010 |
|
|
|
| Oleh Ardianto |
| Senin, 03 Januari 2011 09:18 |
![]() Bupati Berencana Hentikan Aktivitas Pertambangan Taliwang, Tambangnews.com.- Bupati Sumbawa Barat, DR.KH. Zulkifli Muhadli, SH.MM, mengungkapkan, bahwa PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah menolak mengikuti peraturan daerah (perda) nomor I tahun 2010 tentang komisi Pertambangan. Untuk itu, pemda setempat berencana menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh DPRD KSB untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan sampai perusahaan tersebut mematuhi aturan yang mulai efektif diberlakukan terhitung 1 Januari 2011. “ Surat penolakan telah saya terima dari Newmont, mereka tidak mau perda tersebut diterapkan dalam kegitannya di Batu Hijau.” Ungkap Bupati KSB di ruang sidang Graha Fitrah. jum,at (31/12) Dijelaskannya, semangat penerapan Perda nomor I tahun 2010 itu bertolak dari kondisi daerah yang tidak mendapatkan keuntungan lebih atas keberadaan PTNNT di Batu Hijau selama ini. Karena dengan menganut Kontrak Karya (KK) yang ditetapkan pada tahun 1986 seluruh kewajiban keuangan perusahaan tambang asal amerika itu semuanya diarahkan ke pemerintah pusat baru ke daerah penghasil. “Royalty sumbawa Barat untuk tahun ini diperkirakan hanya sekitar 60 miliar rupiah, sementara triliun rupiah keuntungannya tersedot ke tempat lain. Ini tentu sangat merugikan kita sebagai daerah penghasil.” jelasnya Dipaparkannya, saat ini dirinya selaku kepala daerah akan membuka ruang komunikasi dengan manajemen PTNNT terkait pemberlakukan Perda tersebut. “Terus terang saya sangat berat dalam hal ini karena menjadi penengah agar bagaimana kita tetap mendapatkan kemanfaatan lebih dari Newmont melalui peraturan itu,” paparnya. Sejumlah kesepakatan untuk mendesak agar PTNNT dapat mematuhi aturan tersebut telah dibangun baik antara eksekutif, legislatif dan masyarakat. Bahkan menetapkan agar pemangku kepentingan di daerah dalah hal ini DPRD KSB mengeluarkan rekomendasi menghentikan sementara kegiatan PTNNT di Batu Hijau, jika Perda nomor I tahun 2010 tidak diindahkan. Namun demikian, bupati menyatakan, belum saatnya pemerintah menerapkan hal tersebut. “Kita tidak bisa langsung menerapkan kesepakatan yang telah kita buat bersama masyarkat itu, karena saya kira itu jalan terakhir,” timpalnya Ditempat terpisah, Manager Publik Relation (PR) PT.NNT, H.Kasan Mulyono yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah melayangkan surat keberatan atas keinginan Pemda KSB untuk menerapkan Perda nomor I tahun 2010 itu. “Kita memang sudah menyampaikan keberatan terhadap Perda itu,” terangnya dihubungi via ponsel, Minggu (2/1) kemarin. Keberatan yang dilayangkan PTNNT itu bukan tanpa alasan. Menurut Kasan, bagi PTNNT keinginan Pemda KSB untuk memberlakukan penarikan komisi terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan PTNNT di Batu Hijau tidak sesuai dengan KK yang menjadi legal standing perusahaan salama ini. “Dan kami (Newmont) selama ini tetap mematuhi KK baik hak maupun kewajibannya. Termasuk itu kewajiban keuangan perusahaan pada pemerintah,” timpalnya.(sn09)
|




















zhong 123456 Authentic Louis Vuitton ...
zhong 123456 Authentic Louis Vuitton ...
zhong 123456 Authentic link:http://w...
Fake Oakleys sunglasses, sunlight st...
0.0 TAT.Very significant article for ...