| Koalisi Parlemen Resmi Daftarkan Class Action PT.DMB ke PN Sumbawa |
|
|
|
| Oleh Lukmanul Hakim |
| Selasa, 11 Januari 2011 10:40 |
Sumbawa Besar, Tambangnews.com.- Koalisi Perlemen Bersatu akhirnya membuktikan keseriusannya untuk menggugat PT. Daerah Maju Bersaing (PT.DMB) yang dinilai cacat hukum. Menggunakan pakaian adat Sumbawa dan diiringi ratib rebana, koalisi tersebut resmi mendaftarkan gugatan class action terhadap PT.DMB ke Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Senin (10/1) . Dengan nomor registrasi : 2/PDT.G/2011. Berkas gugatan tersebut diterima langsung oleh Panitera/Sekretaris PN Sumbawa, M. Saleh, SH.Komisi II DPRD KSB yang diwakili langsung Ketua Komisinya, M. Syahril Amin dan Ian Hasbullah, SH mengungkapkan, pembentukan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang PT.DMB ini, tidak melibatkan kedua DPRD Kabupaten, KSB maupun Sumbawa. Ini pantas dipertanyakan, dan dari hasil konsultasi dengan DPRD NTB, diakui bahwa Perda PT.DMB sifatnya emergency. Karena tidak ada MOu saat dibentuknya Perda tersebut. ‘’Tidak ada Perda Propinsi yang mengatur Kabupaten (Perda No. 4 tahun 2010) di seluruh Indonesia. Apa lagi ini menyangkut divestasi. Harus ada perda tersendiri untuk ini,’’ tukas Syahril. Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Budi Suryata, yang didampingi anggotanya, Fitrah Rino dan Salamuddin Maula, menambahkan, PT.DMB harus dibubarkan, karena telah melakukan kebohongan publik. Beberapa kejanggalan dalam pembentukan Perda DMB wajib kita gugat. Termasuk penyertaan modal yang tidak melalui peraturan daerah. ‘’Telah terjadi kebohongan publik, termasuk dalam proses penyertaan modal. Karena mereka telah berutang di Bank Swiss untuk membeli divestasi saham,’’ terangnya, seraya menambahkan, ini suatu keniscayaan untuk menyelamatkan Tana Samawa yang telah terjarah. Panitera/Sekretaris PN Sumbawa, M. Saleh, SH, dalam kesempatan tersebut mengatakan, kasus class action ini baru pertama kali masuk dalam daftar di PN Sumbawa. Diperkirakan, dalam minggu ini pihaknya sudah menetapkan hari persidangan untuk kasus tersebut. ‘’Surat ini akan dimasukkan langsung ke Kepala PN Sumbawa, untuk ditetapkan siapa hakim dan waktu pelaksanaan sidangnya. Mungkin dalam minggu ini itu sudah ditetapkan,’’ ujarnya. Dua orang Kuasa Hukum yang mendampingi Koalisi Parlemen dalam kasus ini, M. Irawan Dilaga, SH dan Subhan J Prihatin, SH, terhadap langkah yang akan dilakukan dalam persidangan nantinya, mengatakan, bahwa mereka siap untuk menghadapi kasus ini. Harapan agar gugatan tersebut tidak gugur, kedua Pengacara tersebut yang telah diberikan kuasa oleh penggugat, akan tetap menghadiri persidangan. Walaupun pihak yang memberik kuasa (Koalisi Parlemen, red) tidak hadir dalam persidangan. ‘’Tergugat juga harus penuhi panggilan PN. Jika tiga kali tidak hadir dalam persidangan, maka akan diputuskan verstex (keputusan sepihak) oleh Pengadilan,’’ pungkasnya. (el) |
| LAST_UPDATED2 |




















The past few years,there’ve a link...
zhong 123456 Authentic Louis Vuitton ...
zhong 123456 Authentic Louis Vuitton ...
zhong 123456 Authentic link:http://w...
Fake Oakleys sunglasses, sunlight st...