| Sumbawa Barat Mulai Hentikan Pengiriman Konsentrat Newmont |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Kamis, 13 Januari 2011 16:02 |
Taliwang, Tambangnews.com.- Buntut penolakan PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) terhadap diterapkannya peraturan daerah (perda) Nomor I tahun 2010 tentang Komisi Lingkungan Pertambangan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang muali efektif diberlakukan sejak 1 januari 2011, membuat pemda Kabupaten Sumbawa Barat mengambil sikap tegas dengan menghentikan sementara aktifitas pengapalan dan penjualan konsentrat sejak tanggal 12 hingga 19 Januari mendatang.“ Hari ini (rabu,red) tim yang mengantongi SK bupati sedang melakukan pengawan, dan atau menghentikan sementara pengirimnan PT. NNT jika tidak memiliki Surat Keterangan Asal Barang (SKAB),” terang Ketua DPRD Sumbawa Barat, H.M.Syafei pada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/1). Ditegaskannya, sebagai wujud dan tanggung jawab moral kepada masyarakat pihak legislative dan eksekutif telah melakukan rapat kerja dan menghasilkan keputusan bersama untuk menghentikan sementara pengiriman PT. NNT. “ Perda itu menyangkut kepentingan masyarakat Sumbawa Barat. Sudah selayaknya pemerintah menghentikan sementara aktifitas pengapalan dan penjualan konsentrat newmont karena perusahaan tersebut tidak mau mematuhi perda nomor I tahun 2010, dan tidak memenuhi undangan Rapat kerja DPRD KSB guna membahas pemberlakuan perda itu,” tegas H.M. Syafei. Penghentian sementara pengiriman konsentrat itu tertuang dalam Surat Bupati KSB bernomor 540/003/ESDMBUDPAR/I/2011 perihal penghentian pengkapalan konsentrat ketiga PTNNT. Surat tersebut merupakan tindaklanjut Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2010 yang mengatur bahwa pengajuan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) harus berdasarkan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2010 dan Keputusan Menteri Perindustrain dan Perdagangan Nomor 43 tahun 2010. Itu artinya Pemda tidak akan menerbitkan SKAB konsentrat yang akan dikapalkan PTNNT. Dari pantauan media ini , tampak beberapa tim yang telah ditunjuk pemda setempat yang terdiri dari Kepala Dinas (kadis) ESDM, kadis Perindagkop dan UMKM, kadis Dishubkominfo, bagian hukum setda KSB, Kabid perdangangan dan beberapa kepala seksi lainnya memasuki kawasan dermaga perusahaan PT.NNT yang berada di desa Benete kecamatan Maluk. Selain itu tampak puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) KSB dan dibantu pihak kepolisian berjaga-jaga disekitar lokasi. Sementara itu, Management PT.NNT hanya mengeluarkan standby statement singkat yang menyatakan bahwa PTNNT selalu mematuhi semua ketentuan hukum dalam operasi PTNNT. Dan berkeyakinan bahwa proses pengapalan konsentrat sudah mengikuti semua peraturan pemerintah yang berlaku. “PTNNT akan berkonsultasi dengan pemerintah untuk mencari kejelasan tentang masalah ini.” Jelas Kasan Mulyono Selaku Manager PR PTNNT. (sn09) |





Taliwang, Tambangnews.com.- Buntut penolakan PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) terhadap diterapkannya peraturan daerah (perda) Nomor I tahun 2010 tentang Komisi Lingkungan Pertambangan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang muali efektif diberlakukan sejak 1 januari 2011, membuat pemda Kabupaten Sumbawa Barat mengambil sikap tegas dengan menghentikan sementara aktifitas pengapalan dan penjualan konsentrat sejak tanggal 12 hingga 19 Januari mendatang.












The past few years,there’ve a link...
zhong 123456 Authentic Louis Vuitton ...
zhong 123456 Authentic Louis Vuitton ...
zhong 123456 Authentic link:http://w...
Fake Oakleys sunglasses, sunlight st...