Kamis, 24 Mei 2012
Home Berita Utama Lukman; Perda dan Perbub KSB Tidak Dikenal Dalam Pengusahaan Pertambangan
Lukman; Perda dan Perbub KSB Tidak Dikenal Dalam Pengusahaan Pertambangan PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Minggu, 16 Januari 2011 22:41
Jakarta, Tambangnews.com.- Polemik tentang sikap Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang menghentikan pengiriman konsentrat PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) mendapat reaksi dari berbagai pihak.

Dasar hukum yang digunakan oleh Bupati KSB untuk menghentikan pengapalan tersebut adalah Peraturan Bupati No. 30 Tahun 2010 Tentang Surat Keterangan Asal Barang (KSA) dan Perda No. 1 tahun 2010 tentang Komisi kegiatan Pertambangan.

Dr. Lukman Malanuang, M.Si  dalam siaran persnya menegaskan bahwa intinya dia  mendukung sepenuhnya upaya Pemkab Sumbawa Barat untuk melakukan peningkatan kapasitas dan kemandirain fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah namun demikian haruslah dilakukan secara beradab, kreatif, profesional serta tidak melanggar peraturan-perundangan yang berlaku.

Untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian fiskal (APBD) Sumbawa Barat atas berbagai jenis pendapatan pajak pertambangan yang dirasakan kurang adil dari Pemerintah Pusat, Pemkab KSB dapat melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung terkait berbagai peraturan perundangan perpajakan yang dirasakan kurang adil tersebut misalnya pajak penghasilan segala keuntungan perusahaan, pajak atas bunga, deviden dan royalty, pajak penjualan mineral dsbnya. bukan dengan menerbitkan Perda dan Perbup yang akhirnya bermasalah.

Diungkapkannya  Perda Sumbawa Barat No. 1 tahun 2010 tentang Komisi Pertambangan dan Peraturan Bupati Sumbawa Barat No. 30 tahun 2010 tentang Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dibuat tanpa naskah akademik, tanpa proses konsultasi publik yang cukup serta tanpa sosialisasi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sehingga menghasilkan kebijakan yang tidak utuh dan komprehensif.

"Peraturan Daerah Sumbawa Barat No. 1 tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan tidak dikenal dalam nomen klatur (tata nama) dalam peraturan perundangan tentang pajak, retribusi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena itu bertentangan dengan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak." tegas Lukman
 
Menurut Koordinator Biro Konservasi Sumberdaya Alam dan Tata Lingkungan Departemen Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim DPP Partai Demokrat 2010-2015, dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 3 menyebutkan bahwa daerah Kabupaten/Kota dilarang memungut pajak selain jenis pajak seperti a. pajak hotel, b. pajak restoran, c. pajak hiburan, d. pajak reklame, e. pajak penerangan jalan, f. pajak mineral bukan logam dan batuan, g. pajak parker, h. pajak air tanah, i. pajak sarang burung wallet, j. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, k. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Namun berbagai jenis pajak tersebut boleh tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai.

Salah satu dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat No. 30 tahun 2010 tentang Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/M-DAG/PER/10/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Eksport Indonesia telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 26 Agustus 2010.

Diterangkannya menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 60/M-DAG/PER/12/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2011, Bupati Sumbawa Barat tidak diberi kewenangan oleh Menteri Perdagangan RI sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Eksport Indonesia. Instansi Penerbit SKA untuk NTB penanggung jawabnya adalah Kepala Dinas. (Rujukan terbaru untuk SKA bukan Permendag RI Nomor: 24/M-DAG/PER/5/2010 seperti disampaikan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB pada Tambangnews 16 Januari 2011 pukul 11.54 WIB)

"Kami mensinyalir ada pihak-pihak dalam aparat Pemkab Sumbawa Barat yang bekerja serampangan tanpa basis pengetahuan, tidak teliti dan tidak professional, mereka memasok informasi yang tidak benar dan menyesatkan kepada Bupati KSB, disisi lain Bupati KSB kurang hati-hati dan teliti, tidak melakukan kroscek serta menelan mentah-mentah informasi yang diberikan anak buahnya. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya Perda No. 1 tahun 2010 dan Peraturan Bupati No. 30 tahun 2010 yang bermasalah tersebut." ujarnya.

Kami meminta kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri terkait lainnya untuk meningkatkan pembinaan kepada Pemkab. Sumbawa Barat dalam pembuatan kebijakan (Perda dan Perbup) terkait pengelolaan sumberdaya alam.

Lukman  menghimbau kepada Bupati Sumbawa Barat untuk mengedepankan dialog konstruktif dan konsultasi dalam mencari kesepahaman atas perbedaan pendapat dalam pengusahaan pertambangan, tidak mengedepankan kekerasan, tindakan anarkis dan merusak (destruktif) yang dapat memperburuk citra masyarakat dan tau Samawa (Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa) ditingkat nasional dan Internasional.(sn01)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR 23 Mei 2012, 23.40 Administrator Nasional
Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota 23 Mei 2012, 23.31 Administrator Utama
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan 23 Mei 2012, 23.29 Administrator Utama
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT

Berita Terbaru

Last Update:
23-05-2012 16:40
[cached @22:51]