Kamis, 24 Mei 2012
Home Berita Utama Sahril; Sidang Class Action Digelar 10 Februari
Sahril; Sidang Class Action Digelar 10 Februari PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Minggu, 16 Januari 2011 22:43
Taliwang, Tambangnews.com.- Gugatan Class Action yang dilayangkan oleh lima anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa pada Senin (10/1) lalu rencananya akan digelar pada Kamis, 10 Februari 2011 mendatang.

Ketua Komisi II DPRD KSB M. Sahril Amin yang juga merupakan salah seorang penggugat menjelaskan bahwa sidang perdana tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar dengan ketua Majelis hakim akan dipimpin langsung oleh ketua PN Sumbawa Besar Parnaehan Silitonga.

Ditegaskannya kelima anggota DPRD dua Kabupaten ini mengajukan class action menggunakan nama Koalisi Anggota Parlemen Bersatu Gugat Legalitas PT DMB.

Syarat administratif telah kami penuhi, karena PN Sumbawa Besar telah mengagendakan sidang perdana pada Bulan Februari mendatang.

Gugatan yang diajukan oleh Lalu Budi Suryata,SP, Fitra Rino, Salamuddin Maula dari DPRD Kab. Sumbawa dan M. Sahril Amin dan Hasbullah,SH, dari DPRD KSB mengajukan gugatan kepada 1.Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Barat, beralamat di Jl. Pejanggik No. 12 Mataram, Propinsi NTB,  selanjutnya sebagai Tergugat I ;
2.Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Barat cq Bupati Kabupaten Sumbawa, beralamat di Jl. Garuda No. 1 Sumbawa Besar,  selanjutnya sebagai Tergugat II  ;
3.Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Barat cq Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.  Komplek KTC (Kemutar Telu Center)  Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, selanjutnya sebagai Tergugat III  ;
4.Direktur PT. Daerah Maju Bersaing, beralamat di Jl. Pejanggik No. 12 Mataram  selanjutnya sebagai Tergugat IV  ;
5.Direktur PT. Multycapital, beralamat di Jl. HR. Rasuna Said, Wisma Bakri 2, lantai 7 Kavling B-2  Jakarta Selatan, selanjutnya sebagai Tergugat V  ;
6.Direktur PT. Multy Daerah Bersaing, beralamat Jl. HR. Rasuna Said, Wisma Bakri 2, lantai 7 Kavling B-2  Jakarta Selatan,  selanjutnya sebagai Tergugat VI  ;

Gugatan ini merupakan akumulasi dari kekecewaan anggota DPRD KS dan KSB atas pembentukan PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) yang justru merugikan rakyat Sumbawa dalam divestasi PT Newmont Nusatenggara (PTNNT). (sn01)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR 23 Mei 2012, 23.40 Administrator Nasional
Menteri ESDM Dorong Investor Tingkatkan CSR
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota 23 Mei 2012, 23.31 Administrator Utama
Atasi Antrian BBM Menteri ESDM Akan Tambah Kuota
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan 23 Mei 2012, 23.29 Administrator Utama
DPR Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM Di Kalimantan
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT

Berita Terbaru

Last Update:
23-05-2012 16:40
[cached @22:51]