| Penghentian Pengapalan Konsentrat oleh Bupati KSB Tidak Sesuai Prosedur |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Senin, 17 Januari 2011 14:19 |
Mataram, Tambangnews.com.– PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menyesalkan keputusan Bupati Sumbawa Barat yang menghentikan pengapalan konsentrat PTNNT pada 13 Januari 2011 karena tidak sesuai prosedur ekspor yang berlaku dan berpotensi merugikan keuangan negara dan perusahaan.”PTNNT adalah kontraktor pemerintah Indonesia sesuai dengan Kontrak Karya. PTNNT telah beroperasi selama 11 tahun dan selalu memenuhi semua peraturan dan prosedur dalam pengapalan konsentrat. Jadi, penghentian dengan dalih pemenuhan peraturan daerah yang baru adalah menyalahi prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yang ada,” kata Arif Perdanakusumah, Manager Senior Hubungan Eksternal PTNNT dalam siaran persnya Senin (17/1). Seperti diketahui pada Kamis, 13 Januari 2011 pukul 17.20 WITA Bupati Sumbawa Barat (KSB) melalui kepala tim pemerintahan KSB telah menghentikan pengapalan konsentrat PTNNT di pelabuhan Benete, Sumbawa Barat. Penghentian tersebut dilaksanakan melalui surat Wakil Bupati Sumbawa Barat Nomor: 540/003/ESDM BUDPAR/I/2011 yang pada intinya meminta Presiden Direktur PTNNT untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas pengapalan konsentrat ke-3 sebelum PTNNT memperoleh Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Disebutkan bahwa surat permintaan tersebut berdasarkan pada Perda No. 1/2010 dan Peraturan Bupati Sumbawa Barat (Perbup) Nomor 30/2010 tentang SKAB. Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan No.43/M-DAG/PER/10/2007 yang dijadikan dasar hukum untuk penerbitan Perpub tersebut telah dicabut oleh Pemerintah dan dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan No.33/M-DAG/PER/8/2010. Selain itu, KSB juga bukan merupakan Institusi Penerbit SKA (IPSKA) di mana berdasarkan ketentuan, badan/pejabat selaku IPSKA harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Dirjen atas nama Menteri. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2010 ditegaskan bahwa satu-satunya instansi yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan SKA untuk daerah asal barang dari NTB adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB. Arif berharap pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat bisa segera memberikan penyelesaian atas masalah ini. “Kami percaya semua pihak memahami pentingnya untuk menyelesaikan masalah ini dengan segera sehingga PTNNT bisa melaksanakan tugasnya sebagai kontraktor pemerintah Indonesia sesuai dengan amanat Kontrak Karya serta memberikan kepastian hukum investasi di Indonesia,” tambah Arif. Prosedur pengapalan dan ekspor konsentrat yang selama ini dilakukan PTNNT telah sesuai dengan peraturan pemerintah serta sesuai dengan praktek perdagangan yang berlaku secara internasional dengan standar pengujian yang sangat ketat yang telah diverifikasi oleh badan pemeriksa (PT Surveyor Indonesia) yang ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah. Proses ini juga diawasi oleh suatu tim Pemerintah Indonesia yang melibatkan aparat dari provinsi NTB dan KSB. “Kami akan menemui Bapak Bupati Sumbawa Barat untuk menjelaskan hal ini dan berdialog dengan beliau untuk menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada,” kata Arif. ** |





Mataram, Tambangnews.com.– PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menyesalkan keputusan Bupati Sumbawa Barat yang menghentikan pengapalan konsentrat PTNNT pada 13 Januari 2011 karena tidak sesuai prosedur ekspor yang berlaku dan berpotensi merugikan keuangan negara dan perusahaan.













The past few years,there’ve a link...
zhong 123456 Authentic Louis Vuitton ...
zhong 123456 Authentic Louis Vuitton ...
zhong 123456 Authentic link:http://w...
Fake Oakleys sunglasses, sunlight st...