Minggu, 05 Februari 2012
Home
Tambangnews.com
SE Dirjen Minerba dan Panas Bumi Nomor 03.E/31/DJB/2009 PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Senin, 01 Juni 2009 08:37

 

Surat Edaran ( SE ) Dirjen Minerba dan Panas Bumi Nomor 03.E/31/DJB/2009 Tentang Perizinan pertambangan mineral dan batubara sebelum terbitnya peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU No. 4 tahun 2009

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Derektur Jenderal Meneral, Batubara dan Panas Bumi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 03E/31/DJB/2009 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Sebelum Terbitnya Peraturan Pemerintah Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 Januari 2009.

SE ini dikeluarkan sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (tertuang didalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959), dalam penyelenggaraan urusan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebelum terbitnya peraturan pemerintah  sebagai pelaksanaan UU PMB 2009 dengan ketentuan sebagai berikut:

A.      Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar memperhatikan hal-hal berikut:

1.       Kuasa Pertambangan (KP) yang telah ada sebelum berlakunya UU PMB 2009, termasuk  peningkatan tahapan kegiatannya tetap diberlakukan sampai jangka waktu berkahirnya KP dan wajib disesuaikan menjadi IUP (Ijin Usaha Pertambangan) berdasarkan UU PMB 2009 paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU PMB 2009

2.       Menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU PB 2009

3.       Berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi atas semua permohonan peningkatan tahap kegiatan Kuasa Pertambangan termasuk perpanjangannya untuk diproses sesuai dengan UU PMB 2009

4.       Menyampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jendral Mineral, Batubara dan Panas Bumi semua permohonan Kuasa Pertambangan yang telah diajukan,  dan telah mendapat persetujuan pencadangan wilayah sebelum berlakunya UU PMB 2009, untuk dievaluasi dan diverifikasi dalam rangka mempersiapkan Wialyah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang nasional, paling lama 1 (satu) bulan Sejak SE diterbitkan.

5.       Memberitahukan kepada para pemegang KP yang telah melakukan tahapan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya UU PMB 2009 harus menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah KP sampai dengan jangka waktu berakhirnya KP untuk mendaatkan persetujuan pemberi Izin KP, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi

6.       Surat Keputusan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota setelah tanggal 12 Januari 2009 dinayatkan batal dan tidak berlaku

7.       Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi akan mengeluarkan format penerbitan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi

8.       Permohonan baru Surat Izin Pertambangan Daerah bahan galian golongan C termasuk perpanjangannya yang diajukan sebelum berlakunya UU PMB 2009, tetap diproses menjadi IUP sesuai dengan UU PMB 2009 setelah berkoordinasi dengan Gubernur.

 

B.      Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 UU PMB 2009, paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya UU PMB 2009 harus membetuk Badan Hukum Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam proses IUP sesuai dengan UU PMB 2009.



SE Nomor 03.E/31/DJB/2009 Silakan Download disini

Dowload Lainnya

Surat Dirjen Minerba Nomor 1053/30/DJB/2009 Tentang Ijin Usaha Pertambangan Download disini

Contoh Format IUP Operasi Produksi Download Disini 

Contoh Format IUP Operasi Explorasii Download Disini 

LAST_UPDATED2
 
Rancangan PP Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Senin, 01 Juni 2009 08:40
 
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN 2009

TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 49, Pasal 63, Pasal 65 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 84, Pasal 103 ayat (3), Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 116 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Dowload lengkap versi Indonesia - English
LAST_UPDATED2
 
Kepmen ESDM NO.0911 K/13/MEM/2009 PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Selasa, 22 Desember 2009 10:27

 

KEPUTUSAN MENTERI 0911 K/ 13 / MEM / 2009

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 2761 K/13/MEM/2008 TENTANG PENETAPAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI, BENTUK KONTRAK KERJA SAMA DAN KETENTUAN POKOK KONTRAK KERJA SAMA (TERM AND CONDITION) SERTA MEKANISME PENAWARAN WILAYAH KERJA DALAM PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUM1 PERIODE I1 TAHUN 2008

 

Download

 
UU NO. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Kamis, 13 Agustus 2009 10:32

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001

TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi;
e. bahwa dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan tentang pertambangan minyak dan gas bumi yang dapat menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tersebut di atas serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan atas penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi;

 

Download selengkapnya

 
PP No.10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Selasa, 06 April 2010 19:45

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2010

TENTANG

TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan;

 

Mengingat    : 1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);

 

Download selengkapnya

LAST_UPDATED2
 
«MulaiSebelumnya12345678910BerikutnyaAkhir»

Halaman 1 dari 344

Gold Price Update

Gas Price Update

Berita Terbaru

Last Update:
02-02-2012 15:27
[cached @05:13]