| Pemda Tertibkan Aktifitas Penambangan Liar Diwilayah Lantung Padesa |
|
|
|
| Oleh Lukmanul Hakim |
| Rabu, 24 Februari 2010 07:09 |
SUMBAWA BESAR, Tambangnews.com.- Aksi penambangan liar diwilayah selatan sumbawa masih terjadi. Kali ini masyarakat Lantung Padesa Kecamatan Lantung dibantu oleh pendatang luar daerah seperti Manado, Jawa, Sulawesi serta Lombok, diduga melakukan kegiatan illegal tersebut, sejak kurun waktu 6 bulan terakhir. Pihak kecamatan setempat telah memberikan peringatan dan pemahaman pada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan liar. Serta menghimbau masyarakat agar mengajukan ijin resmi ke Bupati Sumbawa agar kegiatan penambangan tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Camat Lantung Abdul Rais , menyebutkan, pemahaman tentang hal itu telah diberikan pada masyarakat sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009, dimana disebutkan, barang siapa yang melakuka kerja atau penambangan tanpa izin akan dikenakan hukum pidana selama 10 tahun penjara atau denda sebear Rp 10 miliar. Koordinator Operasi Penertiban penambangan liar, Darussalam S.Ap, yang juga kasi operasi dan penertiban Satpol PP setda Sumbawa, juga meberikan pembinan kepada masyarakat. “kami tidak akan mempersoalkan tambang jika ijin sudah dikeluarkan, satpol PP hanya akan melakukan tindakan apabila ada penyimpangan sesuai tugas,”ujarnya. Pada kesempatan itu telah dibuat surat pernyataan agar warga masyarakat Padesa tidak akan melakukan kegiatan penambangan sebelum ijin dikeluarkan, yang ditandatangai oleh Kepala desa setempat Kamaludin, serta perwakilan masyarakat Muslimin, Sahruddin, A Rauf, Rustam sebagai penjamin tokoh masyarkat setempat. . Hadir pada kesempatan itu, Satuan Satpol PP, Polres Sumbawa, Polisi Kehutanan Dinas Pertambangan dan Pertambangan, Camat Lantung Besertaj Jajarannya. Sekitar 100 orang. Kades mewakili masyarakat berharap agar pemerintah khusunya Bupati Sumbawa agar berkenan memberikan ijin kepada mereka untuk melakukan aktifitas penambangan. “sebelum ijin keluar Kami telah menjadikan penambangnan rakyat itu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,”ujar kades. Saat itu juga tim meninjua lokasi dan terbukti bahwa adanya penambangan liar ditempat dengan adanya gelondongan 10 buah yang berada di 2 lokasi dan bebatuan sebanyak 60 karung serta menggunakan air raksa dan barang bukti tersebut sudah diamanakkan di lokasi. Dan tidak boleh dipergunakan selama belum ada ijin. Kemudian salah seoarang penambang dari Jatim Agus Santoso, diamankan Satpol PP untk dimintai keterangan. Agus ditemui di rumah warga, sementar dilokasi sudah tidak ada lagi penambang, yang ditemukan hanya alat-alat penambang dan pengeolahan bahan tambang.(el) |







SUMBAWA BESAR, Tambangnews.com.- Aksi penambangan liar diwilayah selatan sumbawa masih terjadi. Kali ini masyarakat Lantung Padesa Kecamatan Lantung dibantu oleh pendatang luar daerah seperti Manado, Jawa, Sulawesi serta Lombok, diduga melakukan kegiatan illegal tersebut, sejak kurun waktu 6 bulan terakhir. 










psvvozn http://qcialis.eu/ cialis kau...
anyfajce http://qviagra.it/ viagra >:...
plewei http://qcialis.fr/ cialis 9447...
vkdplc http://qcialis.eu/ cialis Knol...
weklkd http://qviagra.eu/ viagra kauf...