Jumat, 10 Februari 2012
Home Regulasi Lain-lain Keputusan DLPE NOMOR 188-12/44/600.4/2003
Keputusan DLPE NOMOR 188-12/44/600.4/2003 PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Selasa, 22 Desember 2009 10:53

 

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL LISTRIK DAN PEMANFAATAN ENERGI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL LISTRIK DAN PEMANFAATAN ENERGI
NOMOR 188-12/44/600.4/2003
TENTANG


KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUBUHAN TANDA SNI ADA PERALATAN TENAGA LISTRIK PRODUKSI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL LISTRIK DAN PEMANFAATAN ENERGI,


Menimbang : a. bahwa sesuai Pasal 48 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 ahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang etenagalistrikan, setiap instalasi tenaga listrik, baik instalasi enyediaan atau instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang akan ioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya sertifikat laik operasi, etiap peralatan tenaga listrik yang dipasang pada setiap nstalasi tenaga listrik, baik instalasi penyediaan atau instalasi emanfaatan tenaga listrik, harus memenuhi persyaratan dalam tandar Nasional Indonesia yang telah diberlakukan sebagai
standar wajib;
c. bahwa dalam rangka pengawasan terhadap pelaku usaha, arang dan atau jasa yang telah memperoleh sertifikat dan atau ibubuhi tanda SNI yang diberlakukan secara wajib, sesuai engan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Pasal 23 yat (1) perlu menetapkan Ketentuan dan Tata Cara
Pembubuhan Tanda SNI pada Peralatan Tenaga Listrik roduksi Dalam Negeri; engingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 Nomor
42, TLN Nomor 3821);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 Nomor 4, TLN Nomor 4226);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 (LN Tahun 1989 o. 24, TLN No. 3394);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 omor 199, TLN Nomor 4020);
5. Keputusan Presiden Nomor 11/M Tahun 2001 tanggal 9 Januari 001;
6. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2.P/0322/M.PE/1995 tanggal 12 Juni 1995;


MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL LISTRIK DAN EMANFAATAN ENERGI TENTANG KETENTUAN DAN TATA ARA PEMBUBUHAN TANDA SNI PADA PERALATAN TENAGA ISTRIK PRODUKSI DALAM NEGERI.

 

Download 

SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Berita Terkini

Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI 09 Februari 2012, 23.45 Administrator Utama
Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan 08 Februari 2012, 22.37 Administrator Utama
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan
PLTU Tanjung Jati B Andalan Pasokan Jawa Tengah 08 Februari 2012, 21.58 Administrator Nasional
PLTU Tanjung Jati B Andalan Pasokan Jawa Tengah
Cost Recovery Shale Gas 100% 08 Februari 2012, 21.56 Administrator Nasional
Cost Recovery Shale Gas 100%
Operasi PLTU Tanjung Jati Unit 4 Momen Tepat Dorong Industri 08 Februari 2012, 21.54 Administrator Nasional
Operasi PLTU Tanjung Jati Unit 4 Momen Tepat Dorong Industri
Presiden SBY Menerima CEO Sumitomo Corporation 08 Februari 2012, 21.49 Administrator Utama
Presiden SBY Menerima CEO Sumitomo Corporation

Berita Terbaru

Last Update:
09-02-2012 16:45
[cached @13:20]