|
PP No.1 Tahun 2006 Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Kamis, 13 Agustus 2009 11:01 |
|

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas umi menentukan bahwa anggaran biaya operasi Badan engatur diatur dengan Peraturan Pemerintah; b. bahwa ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan emerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur enyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan egiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa enentukan pengaturan mengenai besaran iuran Badan saha dan penggunaannya di tentukan dengan Peraturan emerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b perlu enetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran dan enggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha enyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan engangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Download selengkapnya Penjelasan Download
|
you need not envy other link:http://...
BZ-You have link:http://www.barbour-...
Please remember that vintage watches&...
Please remember that vintage watches&...