| PP No.23 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Rabu, 03 Maret 2010 07:46 |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat 5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 49, Pasal 63, Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 4, Pasal 86 ayat (2), Pasal 103 ayat (3), Pasal 109, asal 111 ayat (2), Pasal 112, Pasal 116 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu enetapkan Peraturan Pemerintah tentang elaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan ineral dan Batubara; Download selengkapnya versi Indonesia - English
![]() |





















you need not envy other link:http://...
BZ-You have link:http://www.barbour-...
Please remember that vintage watches&...
Please remember that vintage watches&...