Jumat, 10 Februari 2012
Home Regulasi Peraturan Presiden Perpres No. 4 tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada PLN
Perpres No. 4 tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada PLN PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Selasa, 06 April 2010 19:55

 

 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   4   TAHUN   2010

 TENTANG

 PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang     :    a.     bahwa untuk mempercepat diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non bahan bakar minyak dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, maka diperlukan upaya untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas;

                             b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas dalam Peraturan Presiden;

 

Mengingat       :    1.     Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

4.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4746);

5.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3395) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun  2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan    :    PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS.

 

BAB I

PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

 

Pasal 1

Pelaksanaan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas dilakukan melalui penugasan Pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) dan melalui kerja sama antara PT PLN (Persero) dan pengembang listrik swasta dengan skema jual beli tenaga listrik.

 

Pasal 2

Pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menggunakan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB II

PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN

MELALUI PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PT PLN (PERSERO)

 

Pasal 3

(1)    Pemerintah menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggara-kan pengadaan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas.

(2)    Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembangunan transmisi terkait.

(3)    Kapasitas, lokasi pembangkit tenaga listrik, dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Pasal 4

(1)    Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)    Dalam pelaksanaan  pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, semua perizinan menyangkut Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pembebasan dan kompensasi  jalur  transmisi,  dan  proses  pengadaan tanah diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang terhitung sejak pertama kali diajukan.

 

Pasal 5

Pendanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggaran internal PT PLN (Persero), dan sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB III

PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN

MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

 

Pasal 6

(1)    Dalam melaksanakan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT PLN (Persero) dapat bekerjasama dengan pengembang listrik swasta dengan skema pengembang listrik swasta menjual tenaga listriknya kepada PT PLN (Persero).

(2)    Pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat termasuk pembangunan transmisi terkait.

(3)    Kapasitas, lokasi pembangkit tenaga listrik dan/atau transmisi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Pasal 7

(1)    Dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah menjamin kelayakan usaha PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)    Ketentuan mengenai penjaminan kelayakan usaha PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan

 

Pasal 8

Pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberi fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal  9

Pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 diselenggarakan secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB IV

PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

 

Pasal 10

Pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dilakukan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB V

PELAPORAN

 

Pasal 11

PT PLN (Persero) menyampaikan laporan secara berkala sekali dalam 3 (tiga) bulan mengenai pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 kepada Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang dibentuk oleh Pemerintah.

 

 

BAB VI

PENUTUP

 

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

 

 

Ditetapkan di  Jakarta

pada tanggal  8  Januari 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                         ttd.

 

                                    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 

 

Download selengkapnya

 

SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
nike free tilbud  - nike free tilbud     |202.102.92.xxx |2011-08-12 05:47:38
I intend to put you a little word, to help say thank you
Again, for those
beautiful principles, you have a feature on this page.
This is simple,
especially if you open hand, the current public
Many people will make e-books
have been sold
Some of the profits for themselves, mainly because you may have
done
In the event you want. Strategy and efforts to
You know the rest had a
similar desire good way
I know really like this
Problems. I'm sure there are
several instances of more pleasant
In advance by people who read your blog.
mbt schuhe schweiz  - mbt schuhe schweiz     |202.102.92.xxx |2011-08-12 05:48:26
I want to write you a very small note, can you again thank you so much for this
site to provide valuable foundation. It has people really like you

It is very
generous to give a few people can open a e-book sales to make some dough own
end, especially since

You might try that if you decide. These solutions also
developed a simple way to know that some people really like me have the same
interest

And learn a little more on this issue. I know there are many, many
people look at the future of your blog for more fun period.
nike air max 09  - nike air max 09     |202.102.92.xxx |2011-08-12 05:49:48
I think the difficulty is to find a blog, you can capture in one minute, but
your blog is different. Good.
prom dresses 2012 uk     |126.15.132.xxx |2011-09-06 09:09:54
Hello! I just would like to give huge thumbs up for the fantastic info you’ve
got here on this post. I am going to be coming back to your weblog for more
soon.
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
LAST_UPDATED2
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Penawaran Langsung Oleh Pertamina Dalam WK Migas Non Konvensional 10 Februari 2012, 11.23 Administrator Nasional
Penawaran Langsung Oleh Pertamina Dalam WK Migas Non Konvensional
Pengadaan Hulu Migas 2011 Capai Rp 106 Triliun 10 Februari 2012, 11.19 Administrator Nasional
Pengadaan Hulu Migas 2011 Capai Rp 106 Triliun
Delegasi US-Asean Council Tawarkan Kerjasama Energi 10 Februari 2012, 11.02 Administrator Utama
Delegasi US-Asean Council Tawarkan Kerjasama Energi
Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI 09 Februari 2012, 23.45 Administrator Utama
Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan 08 Februari 2012, 22.37 Administrator Utama
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan

Berita Terbaru

Last Update:
10-02-2012 04:23
[cached @23:20]