| Pemadaman Listrik: PT PLN Menjual Barang Yang Cacat Produk |
|
|
|
| Oleh Paul SinlaEloE |
| Jumat, 12 Juni 2009 06:44 |
|
Pemadaman listrik bergilir yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PT. PLN ini disebut sangat meresahkan rakyat karena, selain aktivitas para pebisnis merugi akibat berbagai unit usaha mereka menggunakan jasa listrik, juga kerusakan barang-barang elektronik milik pelanggan yang tidak ternilai harganya. Bahkan lebih celakanya lagi, pemadaman mendadak itu berdampak kebakaran akbit arus pendek dan juga warga menggunakan lilin sehingga terjadi kebakaran di Kota Kupang seperti yang beritakan diberitakan media. Pemadaman listrik bergilir yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PT. PLN ini, juga patut diduga menjadi penyebab maraknya terjadi kasus pencurian dan merosotnya angka kelulusan siswa di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Betapa tidak cacat produk …?? Jika mengacu pada aspek regulasi, apa yang dilakukan oleh PT. PLN secara diametral sangat bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum, seperti: UU No. 20 Tahun 2002, tentang Ketenagalistrikan, UU No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, KEPPRES No. 89 Tahun 2002, tentang Harga Jual Listrik 2003 yang disediakan oleh PT. PLN (Persero), serta SK. DIRJEN Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 114 tahun 2002, tentang deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT. PLN. Selain “diikat” dengan UU No. 20 Tahun 2002, PT. PLN juga terikat dengan aturan yang lebih teknis, yakni SK DIRJEN Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 114 Tahun 2002, tentang deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT. PLN. Lewat SK DIRJEN tersebut, PT. PLN dipaksa untuk memberikan kompensasi sebesar 10% dari biaya beban (biaya Abonemen), jika PT. PLN melanggar 3 (tiga) indikator yang dideklarasikannya, yaitu: Lamanya Gangguan, Jumlah Gangguan dan Kesalahan Baca Meter. Sebagai contoh, jika PT. PLN menjajikan pemadaman dalam bulan agustus 2008 paling lama hanya 3 (tiga) jam, tetapi realisasinya melebihi 3 (tiga) jam, maka PT. PLN dikenakan penalty berupa pemberian kompensasi kepada konsumen listrik sebesar 10%. Atau jika PT. PLN mengatakan bahwa kesalahan baca meter dalam triwulan terakhir (Juli s/d September) sebanyak 2 (dua) kali, tapi realisasinya mencapai 3 (tiga) kali, maka akibatnya PT. PLN juga harus memberikan bonus Informasi dan kebijakan sepenting ini, sayangnya, nyaris tidak terdengar oleh konsumen. Sangat sedikit konsumen yang mengerti ada ketentuan ini. Ironisnya, PT. PLN sepertinya ‘menyembunyikan” ketentuan tersebut, agar tidak didengar, dilihat dan diketahui oleh konsumen. Padahal seharusnya SK DIRJEN Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 114 tahun 2002, seharusnya diumumkan seacara luas oleh PT. PLN, sehingga masyarakat konsumen dapat memahami dan agar mereka bias melakukan komplain. Pada akhirnya saya ingin mengatakan bahwa “Ketika ketidakadilan yang dilakukan oleh PT. PLN kepada konsumen makin sempurna, maka indikasi korupsi yang terjadi dalam pengelolaan PT. PLN semakin transparan”. Untuk itu, sudah seharusnya seluruh konsumen listrik di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang melakukan pemantauan korupsi yang diduga terjadi di PT. PLN, sekaligus melakukan gugatan Class Action kepada pihak PT. PLN agar mendapat ganti rugi sehubungan dengan pemadaman listrik yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak PT. PLN. Oleh. Paul SinlaEloE |







“Listrik membuat hidup lebih baik”. Begitu semboyan yang selalu dilontarkan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN). Semboyan ini terasa “membumi” sampai ke masyrakat perdesaan yang berada di pelosok negeri yang bernama Indonesia ini. Namun, ketika begitu gencarnya semboyan ini dilecutkan oleh PT. PLN, disisi lain terdapat berjuta masalah ketenagalistrikan di Indonesia, diantaranya krisis energi listrik.










psvvozn http://qcialis.eu/ cialis kau...
anyfajce http://qviagra.it/ viagra >:...
plewei http://qcialis.fr/ cialis 9447...
vkdplc http://qcialis.eu/ cialis Knol...
weklkd http://qviagra.eu/ viagra kauf...