| Menanti Beroperasinya Dodo Rinti Secara Penuh Di Kabupaten Sumbawa Dengan Mengambil Pelajaran Dari Project Batu Hijau |
|
|
|
| Oleh Rudy Rajendra | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Senin, 07 Maret 2011 08:57 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat kemajuan suatu daerah biasanya diukur dari tingkat pertumbuhan perekonomiannya yaitu dengan mengukur pertumbuhan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRD) yang merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi suatu wilayah dalam suatu periode tertentu. PDRB dapat didefinisikan sebagai jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu wilayah atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dari total PDRB Kabupaten Sumbawa untuk tahun 2010 yang sebesar Rp.2 triliun, sektor Pertanian masih menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi sebesar 43% sementara untuk sektor Pertambangannya hanya menyumbang sebesar 2% saja dan sisanya dari berbagai sektor. Jika kita melihat potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Kabupaten Sumbawa apabila dapat dieksploitasi secara baik dan benar tentunya kita akan melihat angka PDRB yang jauh lebih besar dari jumlah angka tersebut diatas dan memungkinkan Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu penyumbang PDRB terbesar di Indonesia. Sebagai contohnya adalah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai sebuah kabupaten baru yang belum genap berusia satu dasawarsa sejak berdirinya sudah bisa menghasilkan angka PDRB yang cukup fantastis melalui sektor pertambangannya. Pemerintah Daerah mempunyai peranan yang sangat sentral di dalam mendorong agar pertumbuhan perekonomian daerahnya dapat terpenuhi sesuai dengan target yang dicanangkannya dan juga Pemerintah Daerah dituntut untuk bisa berperan sebagai ‘marketing agent’ bagi daerahnya di dalam menarik dan meyakinkan para investor baik dari dalam maupun luar negeri agar mau menanamkan modalnya di daerah. Tentunya selain dari pada keunggulan komparatif yang dimiliki oleh daerah juga diperlukan adanya jaminan atas rasa aman dan nyaman bagi para investor di dalam berinvestasi. Instrumen yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah secara konservatif untuk dapat menggerakkan roda perekonomian daerahnya praktis hanya bertumpu kepada besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terdiri atas tiga komponen utama pendapatan yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan hanya mengandalkan kepada anggaran pendapatan yang bersumber dari DAU dan DAK saja sudah bisa dipastikan bahwa pertumbuhan perekonomian suatu daerah tidak akan mengalami lompatan pertumbuhan yang signifikan mengingat bahwa besaran anggaran tersebut kenaikannya dari tahun ke tahun sangatlah moderat sesuai dengan besaran kenaikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga untuk dijadikan sebagai stimulus bagi ekspansi pertumbuhan ekonomi yang tinggi tentulah sangat terbatas. Untuk itu diperlukan dukungan dan keterlibatan dari pihak swasta / investor di dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah agar bisa mencapai tingkat pertumbuhan yang signifikan sehingga bisa meningkatkan PAD baik dari sektor pajak maupun non pajak. Paradigma di dalam menjalankan roda kekuasaan dengan pola konserfatif atau ‘business as usual’ perlu diubah dengan menumbuhkan kembangkan semangat ‘entrepreneurship’ pada setiap tataran pengambil kebijakan sehingga bisa menjawab tantangan kedepan bagi kemajuan daerah. Kabupaten Sumbawa memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah yang merupakan berkah yang sangat besar nilainya apabila dapat dikelola secara baik dan benar yang semata-mata diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakatnya. Hal inilah yang mendorong banyak investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk mau menanamkan modalnya di Tana Samawa sehingga pihak Pemerintah Daerah harus benar-benar jeli dan selektif di dalam menangkap peluang tersebut. Karpet merah perlu digelar oleh Pemerintah Daerah untuk para investor dengan cara memberikan pelayanan terbaik dan mengeliminir segala hambatan yang bisa mendistorsi kelancaran berinvestasi dan juga memberikan jaminan akan rasa aman. PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sebagai salah satu investor yang potensial berencana akan memulai kembali aktifitas ekplorasinya di Dodo Rinti pada tahun ini. Sosialisasi terhadap rencana ini harus terus menerus dilakukan kepada masyarakat setempat sehingga masyarakat bisa memahami manfaat dari kegiatan tersebut dan bisa memberikan dukungannya. Pemerintah Daerah dan DPRD berkewajiban untuk mengawal proses eksplorasi ini agar dapat berjalan dengan lancar dan aman. Semakin cepat kita mengetahui potensi cadangan Dodo Rinti yang sebenarnya maka akan semakin baik bagi kita sebab apabila hasil dari eksplorasi tersebut memiliki nilai ekonomis dalam skala minimal yang ditetapkan oleh perusahaan maka sudah bisa dipastikan akan ditingkatkan ke tahap eksploitasi. Pada tahap eksplorasi ini tentunya kita tidak terlalu berharap banyak akan adanya ‘multipliers effect’ bagi perkembangan perekonomian daerah kita yang cukup signifikan karena sifat pekerjaan yang dihasilkan dari kegiatan ini berdampak sangat terbatas bagi perekonomian. Kita semua berharap bahwa hasil dari kegiatan ekplorasi ini mempunyai output yang sangat positif untuk bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya. Ada beberapa hal mendasar yang perlu diperhatikan apabila Dodo Rinti nantinya bisa dilanjutkan ke tahap eksploitasi dengan mengambil pengalaman dari project Batu Hijau yaitu sebagai berikut: Pemerintah Daerah, DPRD, dan Pemangku Adat sebagai yang mewakili kepentingan masyarakat perlu mendapatkan penjelasan dari PTNNT mengenai ‘strategic planning’ dari perusahaan baik untuk jangka pendek, menengah, dan panjang atas rencana kegiatan eksploitasi Dodo Rinti bila nantinya akan dilakukan. Para pemangku kepentingan daerah harus juga bisa memberikan masukan terhadap rencana strategis perusahaan dalam berbagai hal yang menyentuh kepentingan masyarakat sehingga terjadi sinergitas program pengembangan kemasyarakatan yang baik dan terencana yang nantinya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumbawa. Seluruh aktifitas mulai dari kegiatan penambangan, proses pengolahan konsentrat, hingga pengirimannya agar dapat dilakukan di Kabupaten Sumbawa. Mengapa seluruh proses kegiatan tersebut harus dilakukan di Kabupaten Sumbawa? Kalau mengacu kepada UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) maka Pemerintah Daerah Kabupaten mempunyai kewenangan penuh dalam hal pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerahnya baik untuk IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi karena wilayah tambang Dodo Rinti berada sepenuhnya di wilayah Kabupaten Sumbawa. Tentunya kewenangan ini harus dipergunakan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Daerah bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat Sumbawa. Bila memungkinkan penempatan akomodasi / perumahan pekerja tambang bisa berlokasi di Kota Sumbawa Besar. Kalaupun tidak bisa diwujudkan karena jaraknya ke lokasi tambang yang relatif cukup jauh maka perusahaan dapat mendorong agar keluarga pekerja yang tidak mendapatkan fasilitas perumahaan dilokasi tambang bisa menempatkan keluarga mereka di Kabupaten Sumbawa. Perusahaan bisa memberikan semacam insentif yang mengikat kepada para pekerja untuk dapat memiliki rumah di Kabupaten Sumbawa. Penempatan ini akan menciptakan suatu ‘open society’ yaitu adanya interaksi sosial secara terbuka antara para pekerja tambang dan keluarganya yang berasal dari luar daerah Sumbawa dengan masyarakat setempat dalam pergaulan sehari-hari dengan menjunjung tinggi Adat Istiadat yang berlaku di daerah. Anak-anak pekerja tambang dari luar daerah dapat berbaur dengan anak-anak setempat dan bersama-sama mengenyam pendidikan pada sekolah-sekolah yang ada. Kalau pun nantinya perusahaan akan membangun sekolah-sekolah unggulan dengan standard mutu tertentu seperti halnya yang dilakukan di Batu Hijau, maka akses kepada sekolah-sekolah tersebut dapat juga dibuka seluas-luasnya kesempatan bagi anak-anak masyarakat setempat yang memenuhi kualifikasi tertentu untuk dapat mengenyam pendidikan pada sekolah-sekolah tersebut. Pendidikan terbaik dan unggul bisa dinikmati bukan hanya untuk segelintir kecil anak saja tetapi juga membuka kesempatan yang sama bagi semua anak khususnya bagi anak-anak Sumbawa. Dengan lokasi perumahan pekerja dan keluarga yang berada dalam satu wilayah dengan lokasi pertambangan maka akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi karena daerah kita akan memiliki ‘buying power’ sehingga akan menarik minat para investor lainnya untuk menanamkan modalnya di Tana Samawa yang pada akhirnya akan banyak menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru pada bidang perdagangan, jasa, properti, pariwisata, dll. Pemerintah Daerah perlu memastikan kemudahan atas proses perizinan pendirian perusahaan dengan mendorong dan mengutamakan kepada partisipasi pengusaha lokal untuk bisa lebih berperan. Pertumbuhan terhadap sentra-sentra ekonomi baru inilah yang nantinya juga akan banyak memberikan tambahan pemasukan bagi daerah melalui penerimaan pajak dan non pajak serta akan banyak menyerap tenaga kerja lokal sehingga masyarakat tidak hanya menggantungkannya kepada kemampuan PTNNT yang sangat terbatas di dalam penerimaan tenaga kerja. Adanya transparansi dan akuntabilitas terhadap proses penerimaan tenaga kerja dari PTNNT. Rencana penerimaan tenaga kerja perlu dibuatkan semacam ‘blue print’ beserta parameter yang jelas atas standard kualifikasi bagi pemenuhan kebutuhan tenaga kerja sehingga sebesar-besarnya dapat menyerap tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi dibidangnya masing-masing. Guna mendorong kebutuhan tenaga kerja trampil tersebut pihak perusahaan bisa memulainya dari sekarang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, Universitas, Sekolah Menengah Kejuruan, ataupun Balai Latihan Kerja yang pada saatnya nanti dapat memenuhi kebutuhan tenaga trampil yang dibutuhkan oleh perusahaan. Sosialisasi sejak dini kepada masyarakat perlu dilakukan dengan menjelaskan mengenai tahapan-tahapan atas proses penerimaan tenaga kerja sehingga tidak menimbulkan kecurigaan ditengah masyarakat luas. PTNNT masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk sampai kepada tahap eksploitasi yang diawali dengan fase konstruksi infrastruktur pertambangan dan fasilitas pendukung yang mana dalam fase ini akan banyak menyerap tenaga kerja sehingga perusahaan dapat memenuhinya dari tenaga kerja lokal yang sejak dini telah dipersiapkan bagi pemenuhan atas kebutuhan tersebut. Fase yang cukup krusial dan harus mendapat perhatian dan penanganan yang serius adalah mengenai ‘land clearing’ yang nantinya akan dipergunakan sebagai lokasi kegiatan operasional perusahaan. Mengingat hal ini akan bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat setempat maka sosialisasi terhadap proses ini harus benar-benar dilakukan secara hati-hati dan terbuka oleh perusahaan dengan mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak yang mewakili kepentingan masyarakat baik dari Pemerintah Daerah, DPRD, maupun Pemangku Adat sehingga masyarakat setempat yang berkepentingan terhadap proses ini bisa mendapatkan haknya secara adil tanpa adanya satu pihak pun yang dirugikan. Seperti kita ketahui bersama bahwa pada fase ini akan banyak bermunculan para makelar / calo yang akan mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari masyarakat. Pemerintah Daerah perlu memperkuat Perusahaan Daerah yang dimilikinya agar bisa menjadi perusahaan besar dan professional dengan menjalankan prinsip tata kelola perusahan yang baik dan benar ‘good corporate governance’ sehingga dapat berperan dan berpartisipasi di dalam mendukung kegiatan operasional dari PTNNT dengan fokus kepada lini bisnis strategis yang mungkin bisa dilakukan oleh perusahaan sehingga akan memberikan kontribusi yang besar bagi pemasukan daerah melalui penerimaan deviden atas kegiatan usahanya. Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD nantinya perlu membuat berbagai macam Peraturan Daerah (Perda) yang bisa memberikan dukungan dan keuntungan sebesar-besarnya kepada daerah. Perda dimaksud adalah yang dapat mendorong agar segala potensi yang dimiliki oleh daerah dapat terserap oleh perusahaan dan sebaliknya. Sebagai contohnya adalah perda yang mengatur tentang penyerapan tenaga kerja lokal, tentang domisili perusahaan pendukung untuk membuka kantor operasionalnya di Kabupaten Sumbawa, tentang pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik untuk barang dan jasa, dll. Tentunya di dalam penyusunan perda-perda tersebut perlu dilakukan pengkajian secara mendalam dan cermat agar tidak menimbulkan distorsi bagi kelancaran iklim berinvestasi dan tidak bertabrakan dengan peraturan-peraturan diatasnya. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dalam kewenangannya yang diatur oleh UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba dalam hal pemberian IUP untuk Operasi Produksi kepada perusahaan nantinya dapat mangajukan persyaratan tambahan kepada agar dapat membantu daerah di dalam mewujudkan berdirinya pabrik ‘smelter’ yaitu pabrik pemurnian hasil tambang / konsentrat menjadi ‘end product’ berupa emas, tembaga, dan perak di Kabupaten Sumbawa. Sehingga diharapkan hasil tambang dari Dodo Rinti nantinya dapat diolah juga di Kabupaten Sumbawa untuk menjadikan barang yang memiliki nilai tambah yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan hanya mengeksportnya sebagai ‘raw material’ berupa ‘concentrate’ seperti yang sekarang berlangsung pada project Batu Hijau. Seperti kita ketahui bahwa Indonesia baru hanya memiliki satu perusahaan smelter saja yaitu PT. Smelting di Gresik Jawa Timur yang sahamnya dimiliki oleh Mitsubishi Materials Corporation dan PT. Freeport Indonesia. Tentunya investasi pada pembangunan pabrik smelter ini akan membutuhkan biaya yang cukup besar tetapi dengan perkiraan potensi cadangan Dodo Rinti yang jauh lebih besar dengan umur ekonomis yang lebih panjang dari project Batu Hijau maka ini akan menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya. Dengan berdirinya pabrik ‘smelter’ yang memiliki nilai yang sangat strategis di Kabupaten Sumbawa akan berdampak sangat positif bagi kemajuan perekonomian daerah kedepannya. Sebagai salah satu pemegang saham PTNNT, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa bersama-sama dengan DPRD harus bisa mengupayakan untuk melakukan negosiasi ulang terhadap Kontrak Karya (KK) PTNNT agar dapat direvisi sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009. Mengingat aturan undang-undang tentang minerba yang baru ini akan banyak menguntungkan pihak daerah penghasil karena mengatur tambahan pendapatan bagi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala urusan perizinan akan menjadi kewenangan penuh dari Pemerintah Daerah karena wilayah tambang Dodo Rinti sepenuhnya berada dalam satu wilayah di Kabupaten Sumbawa sehingga Pemerintah Daerah akan mempunyai ‘bargaining position’ yang cukup kuat untuk bisa melakukan renegosiasi dalam hal revisi KK ini. Untuk bisa sampai ketahap eksploitasi tambang masih dibutuhkan waktu yang cukup panjang sehingga Pemerintah Daerah dan DPRD sejak dini bisa memulainya untuk melakukan pembicaraan mengenai hal ini tanpa perlu melakukan penundaan atas proses eksplorasinya. Kekayaan alam yang dimiliki oleh Kabupaten Sumbawa merupakan berkah yang tak terkira dari Allah SWT untuk masyarakat Sumbawa apabila dapat dikelola dengan baik dan benar yang semata-mata diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Sumbawa secara keseluruhannya. Akan menjadi suatu hal yang sangat ironis apabila daerah yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah tetapi masyarakatnya justru tidak mendapatkan manfaat dari kekayaan yang dimilikinya dikarenakan adanya kepentingan jangka pendek dari beberapa kelompok atau golongan dengan menafikkan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Saya sangat yakin bahwa kita akan melihat Sumbawa kedepannya menjadi daerah yang maju baik secara ekonomi maupun sumber daya manusianya sehingga cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang religius, modern, dan demokratis dapat terwujud. Rudy Rajendra Praktisi Pasar Modal ( Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya )
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||





Tingkat kemajuan suatu daerah biasanya diukur dari tingkat pertumbuhan perekonomiannya yaitu dengan mengukur pertumbuhan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRD) yang merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi suatu wilayah dalam suatu periode tertentu. PDRB dapat didefinisikan sebagai jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu wilayah atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dari total PDRB Kabupaten Sumbawa untuk tahun 2010 yang sebesar Rp.2 triliun, sektor Pertanian masih menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi sebesar 43% sementara untuk sektor Pertambangannya hanya menyumbang sebesar 2% saja dan sisanya dari berbagai sektor. Jika kita melihat potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Kabupaten Sumbawa apabila dapat dieksploitasi secara baik dan benar tentunya kita akan melihat angka PDRB yang jauh lebih besar dari jumlah angka tersebut diatas dan memungkinkan Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu penyumbang PDRB terbesar di Indonesia. Sebagai contohnya adalah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai sebuah kabupaten baru yang belum genap berusia satu dasawarsa sejak berdirinya sudah bisa menghasilkan angka PDRB yang cukup fantastis melalui sektor pertambangannya. 














I buy customized term papers as I don...
Dansko Shoes uses a padding of latex ...
Using the quality materials that Dans...
All Dansko sandals are created from h...
Dansko has long been the name of qual...