|
Oleh Faisal Basri
|
|
Selasa, 26 April 2011 17:25 |
|
Divestasi bertujuan agar ada alih teknologi dan manajemen. Supaya kekayaan alam kita kelola sendiri bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Divestasi 7% saham Newmont ribut lagi. Seperti ribut-ribut lain pada umumnya, penyebabnya adalah kekuatan-kekuatan yang tak tampak ikut main. Divestasi 24% tahap pertama pun terjadi tarik menarik. Pemda yang di depan tapi di belakangnya Bakrie. Sekarang pun begitu.
Acuan UUD 1945: Bumi & air & kekayaan alam.. dikuasai Negara.." Lalu negara minta swasta mengelola, krn negara bkn badan usaha. Divestasi bertujuan agar ada alih teknologi & manajemen. Supaya kekayaan alam nantinya kita kelola sendiri bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pemda ingin dapatkan saham divestasi tapi tak punya uang. Lalu pemda rangkul pengusaha. Pengusaha itu pun biasanya pinjam uang dari bank. Bisa jadi, seperti pengalaman sebelumnya, pihak swasta menjual lagi saham miliknya itu ke asing. Tentu dengan cara yg berliku-liku. Kalau nanti dijual ke asing dengan cara-cara canggih, apa gunanya divestasi ke pihak nasional? Lagi-lagi kekayaan alam kita kembali dikuasai asing.
Itu sama sekali bukan tujuan mulia dari divestasi. Itu cuma pelepasan saham biasa. Divestasi asal-asalan. Dan bertentangan dgn UUD 1945. Negara (pem. pusat, pemprov, pemkab) adal pemilik atas kekayaan alam. Aneh jika mereka rebutan saham dan mau diadu domba oleh swasta. Kita punya perusahaan negara yg kelola tambang. BUMN inilah yg pantas ambil alih saham (divestasi). Ada PT Timah, Antam, Bukit Asam.
Negara tak patut tanggung beban kerugian. Bagaimana jika ada apa-apa spt kasus lapindo? APBD niscaya tak kuat tanggung bebannya. Dari mana pemda dapat bagian? Tentu dr royalti & bagi hasil pajak. Pem. pusat berunding dgn pemda tentang formula pembagiannya. Menurut saya pemerintah pusat juga salah kalau ngotot dapatkan saham divestasi. Serahkan saja ke BUMN. Tak usah pakai dana APBN.
Akar masalah adalah ketidakadilan hubungan keuangan pusat-daerah. Setelah otda, justru daerah (APBD) makin bergantung ke pusat. Jika mau lebih baik, sejak awal pihak asing harus rangkul pengusaha nasional (BUMN atau swasta). Jika divestasi, kita bisa-bisa cuma dapat ampasnya. Jika program divestasi dipertahankan, pihak asing akan menguras kekayaan alam kian rakus dlm waktu sesingkat-singkatnya. Kita dapat ampasnya. Bisa juga investor asing diwajibkan IPO setelah waktu tertentu. Rakyat banyak bisa ikut memiliki. Bisa jg setelah dipegang BUMN.
Faisal Basri Pengamat Ekonomi
|
I buy customized term papers as I don...
Dansko Shoes uses a padding of latex ...
Using the quality materials that Dans...
All Dansko sandals are created from h...
Dansko has long been the name of qual...