| Pepesan Kosong Divestasi Newmont |
|
|
|
| Oleh Salamuddin Daeng | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Selasa, 24 Mei 2011 16:27 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Zulkifli Muhadli, Bupati Sumbawa Barat membuat kita semua terkejut ketika ia mengeluarkan SK bupati No 18 A tentang Penutupan Tambang PT. Newmont Nusatengara (PT NNT). Keputusan itu sontak menimbulkan kontroversi di tengah-tengah publik lokal maupun nasional. Sampai-sampai presiden sendiri kabarnya mengirimkan surat langsung ke sang bupati. Kabar yang terdengar hubungan gubernur dan bupati pun menjadi “membeku” karena terbitnya SK tersebut. Pemicu terbitnya SK Bupati kita semua tahu adalah proses divestasi 7 persen saham Newmont. Bupati ngotot saham tersebut harus dibeli kabupaten yang dipimpinnya. Dari mana uang untuk membelinya? Harga saham Newmont yang 7 persen tersebut nilainya menembus 2 triliun. Sang bupati rupanya telah mempersiapkan semuanya. Pihak KSB telah siap mengandeng mitra pemilik uang. Sang bupati menyakinkan rakyatnya dengan memiliki 7 persen saham newmont akan memberi dampak berarti terhadap peningkatan kesejahteraan. Tetapi apa sebenarnya yang terjadi? Betulkah divestasi 7 persen saham Newmont yang diperebutkan itu punya sesuatu arti yang signifikan? Atau kita hanya memperebutkan pepesan kosong? Kita tahu semua, pada awalnya Newmont setengah hati melakukan proses divestasi sebagaimana yang termuat dalam kontrak karya (KK). Ada beberapa hal yang menjadi penyebab. Salah satunya tersiar kabar saham perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut telah digadaikan ke sindikasi bank internasional sebagai jaminan pinjaman perusahaan. Belakangan pihak Newmont mengakui hal itu. Beberapa kalangan juga menduga, sikap setengah hati Newmont dalam proses divestasi juga karena mereka tak rela saham perusahaan jatuh ke tangan pihak tertentu di Indonesia yang notabene merupakan pesaing Newmont. Banyak kalangan menduga yang dimaksud dengan “pesaing” itu adalah kelompok Bakrie, sebuah kelompok bisnis raksasa yang sebagian perusahaannya bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu-bara. Penolakan Newmont mendorong pemerintah Indonesia membawa kasus tersebut ke Arbitrase Internasional. Pemerintah Indonesia menang. Newmont diwajibkan segera melakukan divestasi saham kepada pihak nasional sebagaimana yang termuat dalam kontrak karya. Selain itu perusahaan tersebut juga diwajibkan membayar denda sebagai sangsi atas pelanggaran yang dilakukannya. Meski demikian proses divestasi tidaklah berjalan mulus. Terjadi tarik-menarik kepentingan diantara aktor-aktor utama, termasuk Newmont sendiri dan pihak-pihak yang tertarik untuk membeli saham seperti BUMN, Konsorsium bank nasional, perusahaan swasta nasional dan pemerintah daerah. Presiden SBY melalui Menteri keuangan Sri Mulyani saat itu, menolak keinginan BUMN dan PT. Antam untuk membeli saham perusahaan tambang terkaya di dunia tersebut. Sri Mulyani tegas menyatakan negara tak punya cukup uang. Newmont sendiri waktu itu berusaha keras bertahan dengan skema memberi pinjaman kepada pemerintah daerah, dimana pinjaman tersebut dapat digunakan untuk membeli saham. Selanjutnya pembayaran pinjaman dapat dilakukan pemerintah daerah menggunakan deviden yang diperoleh dari Newmont. Tawaran tersebut ditolak tegas Pemda NTB dan Pemkab Sumbawa Barat. Kita semua tahu kemudian, berdirilah perusahaan daerah PT. Daerah Maju Bersaing (PT. DMB) yang bersama-sama PT. Multikapital milik group Bakrie sepakat membeli saham Newmont. Selanjutnya PT. Multikapital sendiri menguasai 75 persen saham dan sisanya untuk PT. DMB. *** Sampai tulisan ini dibuat, total saham Newmont Nusa Tenggara yang telah dimiliki pihak nasional sebesar 44 persen. Terdiri dari 20 persen kepemilikan PT. Pukuafu, 24 persen milik PT. multikapital. Masih terdapat sisa 7 persen untuk melengkapi kepemilikan nasional 51 persen saham. Sisa 7 persen saham inilah yang belakangan ramai jadi polemik. Pemerintah pusat, provinsi dan KSb punya skema sendiri-sendiri menyangkut 7 persen saham itu. Pemerintah pusat kabarnya ingin memiliki saham tersebut. Beredar berita SBY tidak mau saham Newmont didominasi kelompok Bakrie. Sementara pihak provinsi menghendaki skema yang sama dengan sebelumnya, yakni saham sisa 7 persen dibeli PT Multikapital dan pemerintah daerah memiliki bagian saham di dalamnya. Lain lagi pemerintah KSB. Bekerjasama dengan perusahaan swasta nasional PT Titan Mitals, pemerintah KSB ngotot mau memiliki saham tersebut. Siapa PT. Titan Mitals? Beredar isue bahwa perusahaan tersebut tak lain bagian dari sindikasi kelompok Bakrie juga. Jika ini benar jelas tampak pemerintah KSB berhendak “menggusur” posisi pemerintah povinsi dari aliansi pemegang saham Newmont. Keganjilan lainnya menyangkut skema yang ditawarkan Titan Mitals, dimana pembelian 7 persen saham Newmont seluruhnya atas nama pemerintah KSB atau perusahaan daerah. Tawaran yang terasa ganjil mengingat besarnya uang yang harus dikucurkan PT. Titan Mital untuk pembelian saham mencapai Rp 2,3 triliun. Banyak kalangan menyebut skema PT. Titan Mital tersebut merupakan “angin surga” yang mustahil terlaksana. Di jakarta para anggota DPR khususnya dari partai Golkar memprotes keras langkah pemerintah yang mengmbil alih sisa saham saham 7 persen. Dalam sebuah acara dengar pendapat antara anggota DPRRI dengan menteri keuangan terlihat bahwa para politisi senayan menolak keras tindakan pemerintah yang membeli saham Newmont dengan menggunakan dana PIP senilai US$ 246 juta. DPR menilai hal tersebut melanggar aturan. Tampaknya mereka menginginkan Group Bakri yang membeli saham tersebut bersama Pemerintah Daerah. Padahal, belajar dari pengalaman empat proses divestasi sebelumnya, melalui kerjasama pemerintah daerah dengan PT Multikapital yang masing masing bernilai 3 persen pada 2006, lalu 7 persen pada 2007, kemudian 7 persen pada 2008 dan 7 persen lagi pada 2009, tidak maksimal memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Sejumlah deviden yang dijanjikan PT. Multikapital yang angkanya mencapai Rp 400 miliar per tahun belum jelas realisasinya. Lebih mengecewakan lagi, ternyata pemerintah provinsi dan KSB bukanlah shareholder Newmont Nusatenggara. Posisi Pemda tak lebih dari penerima saham PT Multikapital yang diberikan perusahaan Bakri tersebut sebagai pinjaman. Selanjutnya nilai pinjaman harus dibayarkan kembali pemda kepada Multikapital dari hak keuntungan (deviden) yang diperoleh dari Multikapital. Pembayaran hutang pemda kepada multikapital ini jelas makan waktu yang lama. Mungkin hingga perusahaan tambang Newmont berahir utang Pemda ini tidak akan pernah dapat dilunasi. Memang tak mudah mengurai benang kusut divestasi yang sejak awal berjalan telah diwarnai silang-sengketa. Seorang demosntran yang datang ke depan pintu masuk kawasan Newmont di Maluk, menyatakan pada penulis, “Saya tidak tahu apa itu divestasi. Saya juga tak paham apa untung ruginya saham itu kami miliki atau orang lain miliki. Saya datang ke sini karena atasan saya di kantor memberi perintah untuk datang kesini”. Isu divestasi memang isu “elite pemilik modal“. Rakyat tak cukup punya akses untuk mengerti hal-ihwal di sekililingnya. Tetapi jadi kewajiban moral para petinggi negara khususnya pemerintahan SBY – Boediono dan DPR untuk menjaga martabat dan harga diri bangsa dan rakyatnya. Divestasi telah mengatasnamakan rakyat demi keuntungan orang-perorang. Divestasi telah menjadi lahan baru bagi elite politik, Gubernur, Bupati, DPRRI, untuk merampok uang rakyat. divestasi yang seharusnya jadi berkah malah berakhir sebagai musibah. *** Salamuddin Daeng, Lahir di Sumbawa Barat, Peneliti di Institute for Global Justice (IGJ) Jakarta
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||




















I buy customized term papers as I don...
Dansko Shoes uses a padding of latex ...
Using the quality materials that Dans...
All Dansko sandals are created from h...
Dansko has long been the name of qual...