| Dilema Konversi Bahan Bakar Untuk Omprongan Tembakau |
|
|
|
| Oleh Joni & Amrul |
| Selasa, 08 Juni 2010 20:46 |
|
Seperti kita ketahui bersama bahwa Nusa Tenggara Barat khususnya pulau Lombok menjadi sentra produksi tembakau Virginia di Indonesia. Bahkan menurut Departemen Perdagangan dari kebutuhan total pabrik rokok untuk tembakau Virginia yang 180.000 ton setiap tahun sekitar 40.000 ton kebutuhan tersebut dipasok dari NTB sedangkan sisanya masih di import (Suara NTB, 21 April 2010). Hal ini salah satu indikasi peran NTB sebagai pemasok Utama tembakau Virginia yang saat ini memiliki ‘lahan tembakau seluas 30.000 hektar (Suara NTB, 21 April 2010). Geliat perekonomian juga bergerak dengan adanya sentra produksi tembakau, selain itu Pemerintah Daerahpun melalui perjuangan yang cukup panjang mendapatkan ada yang disebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasi Tembakau (DBH-CT). Masalah berikutnya timbul begitu ada kebijakan Pertamina untuk menghentikan subsidi terhadap minyak tanah omprongan tembakau dan akan mengenakan dengan harga Industri. Pemerintah Daerah (PEMDA) NTB menawarkan solusi berupa konversi minyak tanah ke Batubara. Saat ini dari data APTI Lombok Timur masih ada 8.956 oven berbahan bakar minyak tanah yang belum terkonversi dari total sejumlah 15.306 oven (Lombok Post, 3 April 2010). Banyak pertanyaan muncul terkait dengan program konversi yang diluncurkan ini antara lain yang diungkap oleh Ketua DRPD Lombok Timur ‘Apakah batubara merupakan solusi yang cocok untuk petani?’ (Suara NTB, 15 April 2010), Apakah telah dilakukan risk analysis untuk aspek lingkungan, sosial maupun ekonomi?, atau Apakah sudah dilakukan penyusunan strategi menyeluruh terhadap penanganan batu bara yang akan digunakan (Cradle to Grave)?. Kami akan coba melihat dari beberapa aspek antara lain perundangan, lingkungan, dan kesehatan (yang selama ini sepertinya ‘terpinggirkan’ oleh aspek ekonomi) terhadap rencana konversi tersebut. Selain itu beberapa general scenario analysis akan disajikan sebagai pemungkas tulisan ini.
Perundang-Undangan Batubara terbentuk dari unsur carbon dan beberapa unsur lainnya yaitu sulfur, hydrogen, oxygen, dan nitrogen. Dari pembakaran batubara akan dihasilkan suatu produk sampingan yang disebut dengan abu batubara. Jika merujuk pada Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Nomor: 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dikatakan bahwa abu batubara termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) spesifik dengan pencemaran utama berupa logam berat antara lain arsenic, boron, cadmium, chromium, timbal, mangan, mercury, selenenium. Lebih lanjut untuk bahan dengan katagori LB3 diwajibkan untuk dilakukan pengelolaan secara khusus yang bertujuan untuk menghindari pencemaran atau dampak terhadap lingkungan maupun makhluk hidup lainnya. Salah satu cara pengelolaan yang ditawarkan dalam Keputusan Kepala Bapedal No.04/Bapedal/09/1995 adalah ditimbun di Landfill yang mempunyai spesifikasi tertentu dengan kewajiban melakukan pemantauan kualitas air tanah. Selain dari sisi limbah yang dihasilkan, konversi dari minyak tanah ke batubara yang dicanangkan PEMDA seharusnya dilengkapi dengan kajian yang menyeluruh khususnya dampak potensial yang mungkin terjadi seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana PEMDA diharuskan untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Aspek Lingkungan Tidak dapat dipungkiri bahwa pembakaran batubara akan memberikan dampak bagi lingkungan. Beberapa polutan yang dihasilkan oleh pembakaran batubara adalah antara lain Particulate Matter (PM), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Okisida (NOx) dan hal ini terlihat pula dari studi yang dilakukan U.S EPA yang dituliskan dalam Study of Hazardous Air Pollutant Emissions From Electric Utility Steam Generating Units, and U.S EPA, 1998. National Air Quality and Trends Report. Dampak yang ditimbulkan dari emisi ketiga komponen tersebut adalah sangat beragam antara lain sulfur akan memberikan kontribusi terhadap hujan asam, nitrogen oksida akan membentuk zat ozon rendah atau ‘smog’ kabut berwarna coklat kemerahan, sedangkan PM akan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Saat ini Negara-negara Eropa maupun Amerika mengalami permasalahan hujan asam (air hujan bersifat asam atau mempunyai pH kurang dari 7). Hujan asam telah mengakibatkan kerusakan hutan di Mount Mitchell North Carolina, selain itu dampaknya juga mengakibatkan rusaknya bangunan-bangunan bersejarah akibat terkikis oleh air hujan yang bersifat asam (Cunningham Cunningham, Princple of Environmental Science, 2008). Selain itu, isu yang paling patut dicermati terkait emisi adalah kemampuannya sebagai ‘transboundary pollutants’ dimana dampak yang ditimbulkan kemungkinan tidak akan terjadi di daerah emitter tetapi daerah lain sehingga sangatlah mungkin jika emisi oven dikeluarkan di pulau Lombok namun dampak akan dirasakan di pulau Sumbawa. Inilah yang dimaksud dengan ‘transboundary pollutants’ tersebut. Selain potensi pencemaran udara, salah satu potensi dampak lingkungan lainnya adalah potensi pencemaran terhadap air baik air tanah maupun air permukaan. Air yang tercemar abu batubara akan mempunyai kandungan logam berat seperti arsenic, boron, cadmium, chromium, timbal, mangan, mercury, selenenium. Dampak kesehatanlah yang timbul akibat dari menkonsumsi air yang tercemar logam berat lebih ke dampak jangka panjang yaitu menyebabkan kerusakan hati dan ginjal.
Aspek Kesehatan Disamping kedua aspek diatas, yang paling patut diwaspadai adalah dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh ketiga polutan Utama diatas. Beberapa dampak kesehatan yang diidentifikasi oleh Clean Air Task Force dalam artikel Cradle to Grave: The Environmental Impacts from Coal adalah terganggunya fungsi paru-paru dan saluran pernapasan, asma, hingga bronchitis kronis. Dengan memperhatikan ketiga aspek di atas terlihat bahwa perencanaan, pengelolaan maupun pemantauan yang terintegrasi sangatlah dibutuhkan. Nyatanya memang suatu hal yang rumit dalam menkombinasikan ketiga unsur sustainable development (ekonomi, lingkungan, dan sosial) dalam aplikasi suatu program termasuk program konversi minyak tanah ini. Beberapa skenario umum kami sajikan untuk melihat peluang penyelesaian dilema konversi.
Namun demikian, kesemua skenario di atas hanyalah bersifat umum dan masih harus dikaji lebih mendalam lagi dengan teori-teori yang ada antara lain cost benefit analysis, life cycle analysis, atau risk analysis sehingga dapat dihasilkan skenario terbaik baik dari sisi lingkungan, ekonomi maupun sosial. Pada akhirnya kami bisa mengambil kesimpulan secara umum bahwa konversi minyak tanah ke batubara untuk oven tembakau masih perlu dikaji lebih mendalam lagi untuk melihat dampak yang ditimbulkan. Dan tentunya akan sangat berisiko mengambil suatu keputusan perubahan tanpa di dasari kajian-kajian yang komprehensif.
Joni Safaat Adiansyah, M.Sc1, M. Amrul Husni, ST2 Komunitas Hijau Biru
_________________________________ 1) S2 Ilmu Lingkungan Wageningen University Netherlands, 2) S1 Teknik Lingkungan Universitas Winayamukti Bandung |
| LAST_UPDATED2 |




















BZ-You have link:http://www.barbour-...
Please remember that vintage watches&...
Please remember that vintage watches&...
Please remember that vintage watches&...