Jumat, 10 Februari 2012
Home Serba Serbi Opini Dilema Tambang Rakyat "Olat Labaong"
Dilema Tambang Rakyat "Olat Labaong" PDF Cetak E-mail
Oleh Mashur Harahap   
Selasa, 27 Juli 2010 13:29
BUPATI SUMBAWA HARUS BERTANGGUNGJAWAB

(Otokritik  Terhadap Sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa)

Oleh : MASYHUR HARAHAP


Menarik tulisan yang telah disajikan oleh Sdr. Abdul Haji* Ketua Institut Transparansi Kebijakan (ITK) Sumbawa terkait Fenomena Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Sumbawa di Harian Gaung NTB beberapa pecan yang lalu, tulisan tersebut telah memberikan pemahaman dan membuka mata public betapa besarnya potensi sumberdaya alam dan mineral yang terkandung didalam bumi Sumbawa yang kita pijak saat ini. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, pasal 33 UUD 1945. Filosofis dari landasan tersebut menghajatkan kepada kita untuk mampu memaknai pesan yang tersirat dalam batang tubuh dasar negara Republik Indonesia, secara harfiah kekayaan sumberdaya alam yang ada di atas bumi nusantara ini adalah sebuah rahmat dan anugerah yang sangat luar biasa dari Tuhan Yang Esa diberikan kepada rakyat Indonesia. Anugerah tersebut untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya secara profesional dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan segenap rakyat Indonesia.

Pertambangan merupakan salah satu dari potensi sumberdaya alam yang kita miliki dan secara langsung menimbulkan dampak terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan, baik positif maupun negatif. Dampak positif dari keberadaan pertambangan adalah terhadap peningkatan ekonomi kerakyatan apabilah dapat dikelola dengan baik dan profesional, tapi disisi lain pertambangan juga dapat menimbulkan malapetaka yang cukup besar terhadap keberlangsungan dan keseimbangan ekosistem alam apabilah tidak dikelola dengan baik dan benar. Berbagai dampak yang muncul dari keberadaan pertambangan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita hindarkan, karena persoalan tersebut merupakan konsekwensi dari segala aktivitas pengelolaan sumberdaya alam, baik yang dikelola oleh investor pertambangan  (perusahaan tambang) maupun oleh masyarakat (tambang rakyat).

Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada pemegang Kuasa Pertambangan (KP) merupakan kewenangan Bupati/Walikota apabilah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada dalam satu wilayah kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berlandaskan payung hukum tersebut Bupati Sumbawa dengan kewenangannya telah menerbitkan 20 IUP, hal ini berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumbawa (Surat Nomor : 540/556/DPE/2010 tanggal 19 Juni 2010), yang ditujukan untuk Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa menjawab surat permohonan data yang ditujukan kepada kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumbawa (Surat Nomor : 540/179/DPRD/2010 tanggal 16 Juni 2010). Di dalam surat tersebut tercatat 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa (surat  keputusan ditandatangani oleh Bupati Sumbawa), 19 izin diantaranya berupa IUP eksplorasi dan 1 IUP Operasi Produksi, dimana salah satunya adalah Tambang Emas Olat Labaong yang saat ini telah menjadi sebuah magnet ekonomi bagi masyarakat dari berbagai daerah, seperti pulau lombok, sumbawa, bima, jawa, kalimantan dll.

Tambang Rakyat Olat Labaong yang berada diDesa Hijrah Kecamatan Lape, merupakan salah satu dari kawasan konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah diterbitkan IUP oleh Pemerintah Daerah Sumbawa. IUP tersebut diberikan kepada perusahaan tambang PT. AYUBI MINERAL SKIUP N0.16 Th.2010 tgl. 18 Januari 2010 seluas 7.400 Ha yang berlokasi di Kec. Lape dan Lopok. Untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan tersebut pihak perusahaan telah mengeluarkan biaya Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai dana kesungguhan kepada pemerintah daerah sumbawa, selain dari dana tersebut ada indikasi bahwa perusahaan juga telah memberikan uang kepada Bupati Sumbawa sebesar Rp. 1.650.000.000,- (satu milayar enam ratus lima juta rupiah) dengan harapan agar Bupati Sumbawa dapat mempercepat penerbitan Izin Usaha Pertambangan Olat Labaong. Besarnya biaya yang telah dikeluarkan oleh investor dalam rangka mendapatkan Izin Usaha Pertambangan di kabupaten sumbawa patut untuk dipertanyakan, karena anggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD kabupaten sumbawa, jangan sampai justru sebaliknya yang diuntungkan hanya oknum pemerintah yang memiliki kapasitas untuk menerbitkan IUP. Sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat sumbawa yang berada di wilayah konsesi pertambangan.

Setelah Izin Usaha Pertambangan Olat Labaong diterbitkan oleh Bupati Sumbawa, muncul berbagai kontroversi terhadap scenario penerbitan IUP tersebut dari berbagai kalangan terkait keberadaan dan aktivitas masyarakat yang saat ini sedangkan melakukan penambangan tradisional di wilayah konsesi tambang olat labaong, salah satunya adalah adanya indikasi bahwa IUP yang telah dikuasakan kepada Bapak Chandra selaku pimpinan PT. Ayubi Mineral telah diperjualbelikan (take over) kepada pihak ke-3 yaitu Bapak Jaba Soekarno seorang pengusaha cina yang beralamat di Surabaya seharga Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah). fakta ini kemungkinan besar akan menimbulkan implikasi terhadap iklim investasi di kabupaten sumbawa, selain itu juga berdampak secara langsung kepada keberlangsungan aktivitas tambang rakyat yang saat ini sedang berjalan di olat labaong desa hijrah kecamatan lape. Karena kandungan emas yang di hasilkan dari olat labaong merupakan hak mutlak dari Bapak Jaba Soekarno selaku pemilik IUP yang sah.

Menyikapi fenomena tersebut pemerintah daerah harus segera mengambil sikap yang tegas. Karena ada katerkhawatiran akibat dari ketidakpastian kondisi yang sebenarnya terkait status olat labaong tersebut, justru akan menimbulkan konflik horizontal dan vertical. Sehingga semua orang akan menjadi korban, dalam hal ini masyarakat penambang, pemilik lahan, pengelola (pengusaha gelondong), pemerintah desa dan aparat, karena secara langsung semua komponen tersebut akan berbenturan dilapangan. Sikap tegas pemerintah daerah dalam hal ini adalah menyajikan fakta yang sesungguhnya terkait keberadaan olat labaong kapada publik, tidak lagi berbicara pada wilayah wacana terhadap langkah yang akan dilakukan, melainkan harus konkrit dan segera dilaksanakan.

Olat Labaong Sebuah Komunitas Politik

Aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan konsesi Olat Labaong mandapat sorotan dari berbagai pihak, baik LSM, Mahasiswa, Akademisi, Aktifis Lingkungan Hidup, Pengusaha Swasta, dan bahkan Politisi yang saat ini sedang menjabat sebagai anggota DPRD Sumbawa turut memberikan komentar. Karena mereka menilai bahwa aktifitas pertambangan di olat labaong tersebut terkesan dibiarkan merajalela baik oleh aparat maupun pemerintah daerah Sumbawa. Kondisi ini disebabkan karena belum diterbitkan surat keputusan bupati Sumbawa maupun regulasi yang mengatur terkait penertiban illegal minning di kawasan konsesi olat labaong, dan disatu sisi yang menjadi pelaku illegal mining ada yang berasal dari oknum PNS, Aparat dan Pemerintah setempat, sehingga kondisi ini secara langsung mempersulit langkah-langkah aparat kepolisian dalam rangka melakukan penertiban.

Belum diterbitkannya SK Tim Terpadu terkait penertiban Illegal Mining di Olat Labaong sampai dengan saat ini, merupakan fakta bahwa pemerintah daerah sumbawa tidak berani mengambil sikap tegas, sehingga terkesan kondisi ini dipelihara untuk dijadikan sebagai sebuah komunitas politik menjelang Pilkada Sumbawa Putaran Ke-2 yang akan berlangsung pada tanggal 19 Agustus 2010 nanti. Padahal disatu sisi akibat dari sikap tersebut banyak rakyat yang menjadi korban dan harus mendekam di dalam terali besi (tahanan Mapolres Sumbawa). Hal ini disebabkan karena mereka tidak paham dengan Undang-Undang Pertambangan dan juga pemerintah daerah bersama pihak terkait belum pernah mensosialisasikan UU tersebut kepada masyarakat sampai dengan saat ini. Akan tetapi karena kondisi ekonomi masyarakat yang sangat memprihatinkan memotivasi mereka untuk melakukan penambangan yang walaupun harus berhadapan dengan aparat hukum, karena mereka bertekad agar sumberdaya alam dan mineral yang ada dikelola sendiri untuk kesejahteraan tau’ dan tana’ samawa.

Berkiblat dari fakta tersebut sebagian masyarakat menilai bahwa areal konsesi pertambangan olat labaong sudah selayaknya untuk dibuka dan dijadikan sebagai tambang rakyat dengan harapan dapat meningkatkan penghasilan ekonomi masyarakat, tapi disisi lain muncul pendapat bahwa tambang rakyat akan menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap lingkungan hidup, karena proses pengolahan emas tersebut menggunakan air keras yang mengandung mercury seperti yang pernah diungkapkan oleh saudara M. Yamin, SE salah seorang anggota DPRD Sumbawa, ungkapan tersebut bertentangan dengan yang disampaikan oleh Jamaluddin Afifi, SH ketua komisi III DPRD Sumbawa disalah satu media local yang menyatakan bahwa Olat Labaong akan dibuka dan dijadikan sebagai tambang rakyat.

Berangkat dari berbagai fenomena tersebut diatas, Bupati Sumbawa selaku pimpinan eksekutif harus bertanggungjawab terhadap berbagai persoalan dan konsekwensi yang timbul akibat dari aktifitas pertambangan rakyat di olat labaong, karena Penulis berasumsi bahwa yang telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Sumbawa adalah Bupati Sumbawa. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), bahwa yang berwenang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan apabilah IUP tersebut berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

Apabilah kondisi tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak ada tindakan yang tegas dari Pemerintah Daerah dalam rangka melakukan penertiban terhadap aktifitas pertambangan di olat labaong, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat didaerah lain akan melakukan dan  mengikuti langkah yang sama seperti yang terjadi di wilayah konsesi tambang olat labaong saat ini. Kemungkinan tersebut menguat karena saat ini sudah ada beberapa warga yang melakukan penambangan di kawasan konsesi Tambang Olat Cabe Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara sebagaimana yang disampaikan oleh Amrullah (sekdes kukin) di harian Gaung NTB beberapa hari yang lalu. Langkah strategis dan taktis yang akan dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah Sumbawa dalam hal ini Bupati Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Dandim 1607, DPRD Sumbawa dan semua pihak terkait.  Akan menjadi jawaban dari “Dilema Pertambangan Rakyat Olat Labaong” saat ini dan beberapa daerah kawasan konsesi pertambangan lainnya yang telah diterbitkan Izin Usaha Pertambangan oleh Bupati Sumbawa sampai dengan juni 2010 yang lalu…….!!!

Menyikapi dilema tambang rakyat olat labaong, yang telah menyeret dan menguras energy semua pihak yang cukup besar untuk menyeleseikan polemic tersebut. Penulis menawarkan agar persoalan tersebut disikapi secara arif dan bijaksana dengan tidak mengorbankan salah satu pihak, baik investor pertambangan selaku pemegang IUP maupun masyarakat yang memiliki lahan dan telah melakukan penambangan di olat labaong. Dengan cara melakukan pertemuan multi pihak yang melibatkan perwakilan masyarakat penambang, pemilik lahan, pemegang IUP dan Pemerintah Daerah Sumbawa dalam hal ini Bupati dan Pimpinan DPRD Sumbawa serta Aparat Kepolisian dan TNI untuk merumuskan langkah yang lebih baik dan strategis serta bermartabat demi masa depan Sumbawa yang kita cintai.                         

)* Koordinator Umum Gerakan Rakyat Menggugat Untuk Demokrasi (GRMD) Eksekutif Kabupaten Sumbawa.
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
anjiz  - sok pinter lhu!   |182.0.56.xxx |2010-08-04 04:28:04
kamu kalo nulis yg bener ja. sok pinter lhu.kamu merusak nilai bahasa indonesia.
kamu menulis komunitas politik,how yg benar komoditas politik. dasar bego.
udin   |125.167.182.xxx |2010-08-15 21:37:01
izin eksplorasi adalah eksploitasi skala kecil, mana berani pengusaha
mengeluarkan jaminan 200jt, belum BOPnya, kalau layak utk ditambang skala besar,
akan mengajukan izin eksploitasi, tetapi kalau skala kecil cukup izin
eksplorasi, bila perlu diperpanjang, kan pengusaha sebelum mengajukan izin telah
melalukan survey yg matang dan tidak mau rugi
ina   |114.123.250.xxx |2010-09-20 02:17:43
kok otokritik sih....emang kamu pemerintah ya?
tatto.sbw  - kasih wejangan   |125.162.159.xxx |2010-09-21 21:20:48
YANG JAUH LEBIH BAIK MEMBERI KESEMPATAN MENAMBANG ITU YA KEPADA MASARAKAT UMUM .
BUKAN KEPADA PENGUSAHA YANG SUDAH SUKSES. SUPAYA MASARAKAT ADA KESEMPATAN UNTUK
BEKERJA.
Haris  - Biarlah Masyarakat yang menambang....   |124.81.243.xxx |2010-09-28 02:53:54
Dengan adanya pertambangan tradisional digunung labaong Hijrah kehidupan
masyarakat disekitar tambang makin meningkat dan peningkatanya lebih merata dan
langsung dinikmati oleh rakyat,kalo pertambangan tersebut ditangani oleh
pengusaha.jdi biarkan aja masyarakat yg menambang.
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI 09 Februari 2012, 23.45 Administrator Utama
Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan 08 Februari 2012, 22.37 Administrator Utama
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan
PLTU Tanjung Jati B Andalan Pasokan Jawa Tengah 08 Februari 2012, 21.58 Administrator Nasional
PLTU Tanjung Jati B Andalan Pasokan Jawa Tengah
Cost Recovery Shale Gas 100% 08 Februari 2012, 21.56 Administrator Nasional
Cost Recovery Shale Gas 100%
Operasi PLTU Tanjung Jati Unit 4 Momen Tepat Dorong Industri 08 Februari 2012, 21.54 Administrator Nasional
Operasi PLTU Tanjung Jati Unit 4 Momen Tepat Dorong Industri
Presiden SBY Menerima CEO Sumitomo Corporation 08 Februari 2012, 21.49 Administrator Utama
Presiden SBY Menerima CEO Sumitomo Corporation

Berita Terbaru

Last Update:
09-02-2012 16:45
[cached @13:20]