Kamis, 24 Mei 2012
Home Serba Serbi Opini Pertambangan, Tali Neoliberalisme Pencekik Indonesia
Pertambangan, Tali Neoliberalisme Pencekik Indonesia PDF Cetak E-mail
Oleh Ostaf Al Mustafa   
Selasa, 07 September 2010 16:48

Alam tercekik dalam putaran kebisuan, ketika pertambangan makin menggerogoti  alam dalam ketidak-berhentian. Pencekik alam Indonesia ini umumnya didominasi oleh perusahaan asing seperti INCO, Freeport, Newmont dan sebagainya. Tali kapitalisme perusahaan tersebut juga mencekik kehidupan manusia disekitarnya, dengan penguasaan lahan yang serba berlebihan. Perusahaan tambang umumnya kurang ber-‘budi ekologis’, karena menjadi penyebab bencana alam dan memicu anomali cuaca, akibat polusi yang ditimbulkannya dalam pemanasan global.

Anggota Komisi VII (pertambangan dan energi) DPR Totok Daryanto dalam  www.tribunpontianak.co.id, menyebutkan kuasa hitam perusahaan tambang dalam penguasaan lahan yang berlebihan. Menurut Totok, INCO, perusahaan yang mengeksploitasi nikel sejak 1967, memiliki lahan kurang lebih seluas 118.330 hektare.  Namun, yang dikelola hanya sekitar 4.000 hektare saja. Penguasaan lahan yang berlebihan, menunjukkan betapa neoliberalisme yang dianut negara ini makin memberi toleransi pada cengkeraman bersilet dari kuku perusahaan tersebut. Inilah contoh ketidakberbudian ekologis, karena menguasai lahan sangat besar, sehingga menjadi perusak alam yang besar pula.

Lahan yang dikuasai pertambangan seringkali juga berupa hutan lindung yang kemudian diporak-porandakan menjadi sumur-sumur raksasa, yang mengandung bahan berbahaya. Sumur-sumur raksasa di hutan lindung lazim terjadi di Kalimantan, antara lain dilakukan PT. KEM (Keliang Equatorial Mining) di Kutai Barat. Bencana banjir bulan Juli 2010 di Banjarmasin, diisinyalir WALHI sebagai ulah perusahaan tambang, yang merusak hutan. Modal yang ditanam perusahaan tambang seringkali berbuah bencana. Buah pahit dari pohon kerakusan kapitalisme. Leher bangsa ini tercekik, sehingga ekologi Indonesia menjelang sakaratul maut.

Cekikan ini diperparah ketika pihak DPR, juga teramat lemah lunglai dalam menyikapinya. Anggota Komisi VII DPR (perrtambangan dan energi) Totok Daryanto (PAN) hanya berharap agar perusahaan pertambangan asing melakukan politik  balas budi. Politik yang diusulkannya hanya dalam bentuk  membagi lahan eksplorasi dan eksploitasi kepada perusahaan nasional. Posisi pengharapan dari DPR yang sangat hambar dan semakin mengunci jemari kekuatan modal asing untuk mencekik leher negeri ini.
Politik balas budi ini,  disejajarkan dengan politik etik VOC. Sebuah politik yang sebenarnya tak menguntungkan Hindia Belanda di era kolonial tersebut. Kedua jenis politik ini kembar identik dalam eksploitasi alam maupun kejahatan terhadap alam dan manusia, tapi dalam nama yang berbeda. Pelakunya juga berbeda, tapi korban tetap sama yakni Hindia Belanda di era kolonial dan Indonesia di era neo-hiperkolonial. Tanah air yang sama mengalami kesekaratan serupa di zaman yang berbeda, oleh VOC dan perusahaan-perusahaan tambang.

Politik etik VOC, sama sekali tak menguntungkan negara jajahan. VOC hanya bertopengkan wajah manusia dalam seringai iblis. Ketika politik etik VOC dianggap baik oleh Totok Daryanto, untuk diterapkan dalam bentuk politik balas budi, maka kekuatan DPR hanya bersuara untuk mempertahankan neoliberalism pertambangan. Pernyataan anggota DPR tersebut ahistoris untuk perbaikan ekologi Indonesia menuju kemakmuran sosial masyarakat. Mereka yang berdiam di sekitar lokasi pertambangan merupakan lingkaran korban yang tak berujung penderitaannya di entah berantah.
Politik etik VOC adalah suatu pemikiran yang meminta pemerintah kolonial melakukan pertanggungan jawaban moral bagi kesejahteraan pribumi. Pemikiran ini muncul sebagai kritik dan antitesis terhadap politik tanam paksa ''Cultuurstelsel'' atau yang dikenal dengan politik tanam paksa. menjadi zaman emas  kolonialis liberal Hindia-Belanda pada 1835 hingga 1940.

Kaum Etis dipelopori oleh Pieter Brooshooft (wartawan Koran De Locomotief) dan C.Th. van Deventer (politikus) untuk meminta pemerintah kolonial memperhatikan nasib warga pribumi yang terabaikan. Pada 17 September 1901, Ratu Wilhelmina (Wilhelmina Helena Pauline Marie van Orange-Nassau; (31 Agustus 1880 – 28 November 1962), menegaskan dalam agar pemerintah Belanda mempunyai panggilan moral dan hutang budi terhadap bangsa pribumi di Hindia Belanda. Ratu Wilhelmina menuangkan panggilan moral itu dalam  kebijakan politik etis, yakni program Trias Politika. Program ini meliputi pembentukan irigasi, transmigrasi dan pendidikan.
Politik etis inilah yang mengawali penghentian Cultuurstelsel, setelah muncul berbagai kritik, dengan dikeluarkannya UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870. Kedua undang-undang itu mengawali era liberalisasi ekonomi dalam sejarah penjajahan Indonesia. Bila era liberalisasi ekonomi di Indonesia dimulai dari politik etis VOC, lalu mengapa Totok Daryanto memandang baik, politik balas budi dari perusahaan pertambangan?

Politik balas budi sama sekali tak bisa menyejahterakan rakyat di sekitar wilayah pertambangan, karena merupakan cara untuk melanggengkan neoliberalisme, dengan cara cara seolah-olah manusiawi. Era liberalisasi di zaman kolonial Belanda dan neoliberalisasi yang didanai perusaahaan asing merupakan mata rantai yang tak terputus  untuk memiskinkan bangsa ini. VOC dan perusahaan pertambangan asing sama saja kebuasannya untuk mengeksploitasi alam Indonesia. Penjajahan yang terus berlanjut serialnya menjelang peringatan kemerdekaan yang ke-65.

Tali neolibs ini, juga ikut mencekik hati, jiwa dan pemikiran pihak DPR dari Komisi VIII, karena belum pernah mengeluarkan undang-undang yang bisa melindungi ekologi, masyarakat adat dan negeri ini dari imperialisme perusahaan tambang. UU tentang Pertambangan dan Mineral nomor 4 tahun 2009 jauh panggang dari api pernyataan Totok tentang politik balas budi tersebut. Tak ada satupun pasal atau ayat dalam UU tersebut berkemungkinan agar perusahaan tambang asing melakukan politik balas budi.
Undang-undang itu juga sama sekali tak bisa berkekuatan penuh untuk memaksa perusahaan tambang mengurangi penguasaaan lahan yang berlebihan maupun pengrusakan ekologi.
Masyarakat adat atau rakyat di sekitar area perusahaan, semakin menyempit lahannya akibat diserobot secara legal oleh hukum yang melindungi neoliberalisme pertambangan ini. Penguasaan lahan yang berlebihan tersebut, secara realitas memiliki daya rusak lingkungan yang tak terkirakan dampaknya di wilayah timur Indonesia.

Wilayah timur mengalami dampak terburuk tersebut dari daya rusak besar ini, berupa konflik lahan antara pertambangan versus masyarakat maupun kerusakan lingkungan yang makin meluas. Kebisuan makin mematikan kata-kata bijak dalam melawan tragedi yang dibuat perusahaan tambang.  Ketika ada yang bersuara dari ruang DPR, ia hanya menggaung dari ruang sidang, setelah itu semua bisu dalam gema tak bermakna. Bisu bersama undang-undang yang menyokong neoliberalisme  pertambangan. Politik balas budi tak lebih sebagai berbalas pantun dengan kapitalisme pertambangan. Kebisuan yang membuat rumputpun tak bisa berkata-kata, ketika pohon terakhir hampir mati di lahan eksploitasi tambang. Mati tercekik setelah menjalani putaran kebisuan yang sekarat.

Ostaf Al Mustafa, anggota Korps Pencinta Alam Universitas Hasanuddin (KORPALA-UNHAS)

Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Penulis tinggal di Bontang

SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Berita Terbaru

Last Update:
24-05-2012 10:41
[cached @09:52]