| Divestasi Saham PT. Newmont Nusa Tenggara, Kepentingan Elit atau Masyarakat? |
|
|
|
| Oleh Rudy Rajendra | ||||||||||||||||||||||||
| Senin, 15 November 2010 09:06 | ||||||||||||||||||||||||
|
Kemenangan Pemerintah Pusat dalam putusan Arbitrase atas sengketa divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) diantisipasi cepat oleh 3 Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa) dengan membentuk PT. Daerah Maju Bersaing (PTDMB) dengan rencana untuk bisa mengakuisisi saham divestasi tersebut.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Pemerintah Pusat sebagai pemegang hak pertama atas divestasi saham ini tidak menggunakan haknya untuk menguasai saham PTNNT dan memberikan persetujuan kepada Pemerintah Daerah untuk bisa menguasai saham divestasi tahun 2006–2009 sebesar 24%. Sebagai pemegang hak untuk menguasai saham divestasi tersebut tentunya Pemerintah Daerah mempunyai ‘bargaining position’ yang sangat kuat, tetapi karena terkendala oleh besarnya dana untuk mengakuisisi saham tersebut sebesar US$.884 juta (+Rp.7,956 triliun), PTDMB menggandeng grup Bakrie melalui PT. Multi Capital (PTMC) dengan membentuk perusahaan bersama yaitu PT. Multi Daerah Bersaing (PTMDB) dengan komposisi kepemilikan sahamnya 75% dikuasai PTMC dan 25% sisanya dikuasai PTDMB. Kalau melihat komposisi kepemilikan saham PTMDB ini tentunya Pemerintah Daerah sangat dirugikan karena hanya bisa menjadi pemegang saham minoritas padahal seharusnya bisa memiliki posisi yang lebih kuat untuk bisa menjadi mayoritas. Karena kekuatan pendanaan jugalah yang menyebabkan Pemerintah Daerah pada akhirnya tidak berdaya dan menerima saja atas kondisi ini dengan harapan bisa menerima sejumlah saham sesuai proporsi kepemilikannya pada PTMDB tanpa perlu mengeluarkan dana untuk mengakuisisi karena pendanaan akan di support secara penuh oleh grup Bakrie.
Belakangan baru kita mengetahui bahwa di dalam pendanaan atas akuisisi 24% saham divestasi PTNNT tersebut PTMDB melakukan perjanjian hutang dengan induknya PTMC yaitu PT. Bumi Resources (PTBR) sebesar US$.850 juta (Rp.7,650 triliun). Sebagian hutang ini yaitu sebesar US$.300 juta (Rp.2,7 triliun) telah dilunasi dengan pendanaan dari Credit Suisee yang kemungkinan besar dengan menjaminkan saham PTNNT yang dimilikinya kepada Credit Suisee. Sedangkan sisanya sebesar US$.550 juta (Rp. 4,959 triliun) pihak PTMDB menerbitkan ‘Mandatory Conversion Notes’ (MCN). MCN adalah surat hutang yang bisa dikonversikan ke dalam saham sesuai ‘term and conditions’ -nya. Sehingga komposisi hutang PTMDB menjadi sebesar US$.300 juta kepada Credit Suisee dan sebesar US$.550 juta berupa MCN. Jadi konsorsium Pemerintah Daerah melalui PTMDB yang mendapatkan 24% saham PTNNT melalui pembiayaan hutang kepada PTBR yang notabene adalah induk dari PTMC. Pemerintah Daerah seharusnya bisa mendapatkan porsi saham PTMDB lebih besar lagi bukan hanya sebesar 25% saham saja karena toh Pemerintah Daerah dalam hal ini secara tidak langsung ikut juga menanggung hutang yang dikeluarkan oleh PTMDB. Penulis berkeyakinan bahwa pembayaran atas hutang tersebut dibayarkan dari deviden PTNNT yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Daerah dan juga dari konversi hutang dengan saham yang menyebabkan prosentase kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PTMDB nantinya akan berkurang apabila MCN tersebut dikonversikan ke dalam saham oleh PTBR.
Menurut penjelasan Direktur Keuangan PT. Bumi Resources Mineral (PTBRM) anak usaha PTBR dalam paparan publik dan ‘due diligence’ atas penawaran umum perdana (IPO) saham PTBRM yang penulis kutip dari Media online bahwa PTBR akan mengeksekusi MCN sehingga kepemilikan sahamnya pada PTMDB akan naik menjadi 83%. Perubahan ini akan menyebabkan saham milik Pemerintah Daerah pada PTMDB menjadi tinggal sebesar 17% saja. Dengan kata lain kepemilikan Pemerintah Daerah pada saham PTNNT akan berkurang dari sebelumnya sebesar 6% menjadi tinggal 4,08% saja. Komposisi kepemilikan saham PTNNT oleh PTMDB setelah adanya eksekusi MCN oleh PTBR menjadi sebagai berikut:
Sebagai Tau Samawa penulis tentunya sangat prihatin dengan komposisi kepemilikan saham PTNNT ini, apalagi saham yang dimiliki oleh Kabupaten penghasil (Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa) mendapatkan proporsi yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat tana Samawa. Untuk itu penulis menghimbau kepada pemangku kebijakan di daerah penghasil untuk bisa melakukan renegosiasi mengenai komposisi kepemilikan saham ini kepada grup Bakrie dengan menaikkan porsi kepemilikan saham milik Pemerintah Daerah penghasil atau dengan memberikan hak penuh atas penerimaan deviden dari PTNNT yang nantinya bisa langsung dinikmati oleh masyarakat Samawa. Kalaupun cara tersebut tidak bisa dilakukan maka untuk jatah divestasi tahun 2010 yang sebesar 7% bisa menjadi milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat sehingga komposisi kepemilikan kedua daerah penghasil ini akan meningkat sama besarnya sehingga bisa mewujudkan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi Tau Samawa. Mengenai mekanisme pembayarannya kedua Pemerintah Daerah bisa melakukannya secara mandiri melalui ‘direct financing’ jangka panjang kepada para krediitur baik di dalam ataupun luar negeri dengan menjaminkan kepemilikan saham yang di dapat dari divestasi tersebut. Dengan potensi hasil tambang dari Batu Hijau serta perkiraan potensi cadangan emas dan tembaga di Blok Elang (Dodo Rinti) yang sangat menjanjikan dengan perkiraan potensi cadangan yang lebih besar dari pada potensi cadangan emas dan tembaga di Batu Hijau yang nantinya bisa dieksploitasi dalam waktu yang tidak terlalu lama maka ini akan banyak menarik minat para kreditur baik di dalam maupun luar negeri untuk bisa menawarkan jasa pembiayaan jangka panjangnya dengan skema yang kompetitif sehingga akan menguntungkan bagi masyarakat Samawa.
Para pemangku kebijakan di daerah ini seharusnya terbuka sejak awal kepada masyarakat Samawa mengenai pembentukan ‘special purpose vehicle’ perusahaan konsorsium untuk mengakuisisi divestasi saham PTNNT. Sebagian besar masyarakat Samawa selama ini hanya mengetahui bahwa Pemerintah Daerah mendapatkan saham PTNNT secara cuma-cuma sesuai dengan besaran prosentase kepemilikan sahamnya pada PTMDB, tetapi ternyata Pemerintah Daerah secara tidak langsung juga ikut menanggung hutang yang dilakukan oleh PTMDB dalam mendapatkan saham PTNNT tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat luas bahwa perjanjian ini hanyalah untuk kepentingan elit pemangku kebijakan dalam jangka pendek dengan menafikkan kepentingan masyrakat yang lebih luas. Seperti ungkapan ‘there is no free lunch’ tidak ada makan siang yang gratis pada judul artikel ini maka grup Bakrielah yang sangat diuntungkan atas proses divestasi ini dengan menggunakan tangan Pemerintah Daerah untuk dapat menguasai saham PTNNT. Sudah seharusnya Pemerintah Daerah bisa mendapatkan haknya jauh lebih baik lagi. Proses bisnis terkadang memiliki kompleksitas yang sangat tinggi sehingga dibutuhkan kecermatan dan ketelitian di dalam membaca sebuah perjanjian bisnis sehingga nantinya tidak merugikan Pemerintah Daerah. Apalagi kalau perusahaan perusahaan terkait tersebut nantinya juga melakukan penawaran umum perdana (IPO) sahamnya melalui pasar modal maka bisa-bisa prosentase kepemilikan saham Pemerintah Daerah akan jauh berkurang. ‘nakena to dadi tau manto pang desa tu’
Rudy Rajendra Tau Samawa ( rajendra_rudy @ yahoo.co.id ) |
||||||||||||||||||||||||




















I buy customized term papers as I don...
Dansko Shoes uses a padding of latex ...
Using the quality materials that Dans...
All Dansko sandals are created from h...
Dansko has long been the name of qual...