| Perda Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 Perlu Dievaluasi |
|
|
|
| Oleh Masadi H Jafar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Minggu, 16 Januari 2011 22:35 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keterbukaan dalam penyusunan perda mutlak adanya. Dalam ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. Sejalan dengan ketentuan diatas, ketentuan Pasal 139 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan hal yang sama. Dalam ketentuan Pasal 139 tersebut, disebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.Konsultasi publik merupakan salah satu aspek terpenting dalam proses pembuatan sebuah Perda. Melalui konsultasi publik inilah para pembuat Perda membangun legitimasi ke dalam Perda tersebut. Idealnya, proses konsultasi publik dilakukan di seluruh wilayah dan menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan seluruh anggota masyarakat yang akan terkena dampak oleh adanya Perda tersebut. Pertanyaannya, apakah para pemangku kepentingan yang diprediksi terkena dampak pemberlakuan perda ini pernah diajak bicara untuk memberikan masukan? Dalam kasus pembentukan Perda Nomor 1 Tahun 2010, apakah perusahaan-perusahaan penyedia barang dan jasa pertambangan, perusahaan tambang termasuk PT Newmont pernah diajak bicara? Langkah ini penting untuk memastikan bahwa para pemangku kepentingan mempunyai komitmen untuk melaksanakan Perda ini setelah diundangkan. Jika kemudian perusahaan-perusahaan yang kemudian terkena dampak pemberlakukan Perda ini tidak pernah diajak bicara, maka kemudian wajar jika kondisinya menjadi seperti saat ini. Perda 1 Tahun 2010 sama dengan Perda-Perda lain yang pernah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, tidak efektif berjalan. Problem Penerapan Perda Salah satu asas yang perlu diperhatikan dalam pembentukan perundang-undangan adalah asas “dapat dilaksanakan” yang bermakna bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. Seharusnya Perda disusun untuk dapat dilaksanakan. Perda yang mengambang hanya akan mengganggu kewibawaan pemerintah daerah, jika di kemudian hari ternyata publik enggan melaksanakan karena alasan dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis lebih tinggi atau barangkali karena alasan-alasan lainnya. Perda 1 Tahun 2010 ini sesunggunya bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 58 Tahun 2007 maupun Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2007 serta tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificatate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia. Sebagaimana kita tahu bersama, bukankah ada sekian banyak Perda yang dihasilkan melalui proses legislasi di daerah ini yang tidak efektif berjalan? Akan demikian pula halnya dengan pembebanan komisi kegiatan pertambangan terhadap PT NNT. Dalam Perda 1 Tahun 2010 disebutkan adanya kewajiban Perusahaan pemegang Ijin untuk membayar komisi komisi 1% atas nilai kotor setiap penjualan bahan galian/mineral. Padahal, tidak ada satu produk hukumpun yang melegalkan Pemerintah Daerah dapat memungut komisi dari kegiatan yang diselenggarakan oleh dunia usaha. Terminologi komisi hanya ditemukan adanya sebagai pendapatan daerah dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 yang kemudian masuk juga di Pasal 22 ayat (2) Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Komisi yang dimaksud dalam kedua produk hukum tersebut terbatas pada komisi, potongan atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah. Oleh karena itu, penjualan konsentrat PT Newmont Nusa Tenggara bukanlah termasuk bagian dari kegiatan yang dapat berakibat menimbulkan lain-lain PAD yang sah dalam bentuk komisi. Dengan demikian, PT Newmont Nusa Tenggara tidak mempunyai kewajiban memberikan komisi kepada Pemda Sumbawa Barat dan pemda tidak mempunyai kewenangan memaksakan PT Newmont Nusa Tenggara untuk membayar komisi. Sebut saja kemudian Apabila PT NNT dianggap melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2010, sesungguhnya klausul pasal yang mana di dalam Perda tersebut yang dilanggar? Dalam Perda 1 Tahun 2010 sama sekali tidak ditemukan adanya pasal yang membenarkan Pemda untuk melakukan penghentian terhadap kegiatan pertambangan termasuk pengapan hasil. Dalam Perda ditentukan bahwa Komisi Terhutang atas Perusahaan Pemegang Ijin terjadi saat transaksi penjualan bahan galian/mineral. Baru setelah 7 hari setelah batas waktu pelunasan Komisi Terhutang, DPPKA bisa memberikan surat teguran agar Perusahaan Pemegang Ijin melunasi Komisi Terhutang. Apakah durasi waktu 7 hari ini telah terlampaui pada saat Perangkat Pemda melakukan penghentian pengapalan konsentrat PT NNT Tanggal 12 januari 2011? Apalagi dalam Perda juga tidak mengatur bahwa Pemda bisa melakukan penghentian kegiatan Perusahaan Pemegang Ijin, hanya karena Perusahaan Pemegang Ijin tidak melunasi Komisi Terhutang. Dalam Perda hanya ditentukan sanksi administratif terhadap Perusahaan Pemegang Ijin apabila dalam jangka waktu 7 hari tidak melunasi maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari Komisi Terhutang. Setelah 7 hari itulah kemudian kepala daerah dapat meminta penjelasan kepada Perusahaan Pemegang Ijin sebelum diterbitkannya Surat Keterangan Kelalaian Pembayaran Komisi (SKKPK). Setelah ada penjelasan dari Perusahaan Pemegang Ijin, baru kepala daerah dapat menerbitkan SKKPK, bukan dengan serta merta melakukan penghentian pengapalan. Apakah semua prosedur dan limitasi waktu itu telah terlampaui? Jika belum, berarti justru Pemda tengah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan yang diterbitkannya sendiri. Pemda juga perlu konsisten dengan aturan yang disusun sendiri, kalau tidak, ini akan mengorbankan kewibawaan pemerintah sendiri, karena dianggap tidak konsisten. Seharusnya di dalam perda tersebut juga diatur adanya pembebanan biaya paksaan penegakan hukum. Dalam ketentuan Pasal 143 UU Nomor 32 Tahun 2004 dikatakan bahwa Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundangan. Dalam Perda juga dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. Oleh karena itu, jika kemudian ditemukan PT NNT melakukan pelanggaran Perda, maka PT NNT juga dikenakan ancaman denda, bukan sebaliknya kegiatan PT NNT dihentikan. Jika kewajiban atas PT NNT mengurus SKAB ini terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificatate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Perinustrian Perdagangan Sumbawa Barat, L. Azhar, maka menjadi tidak tepat tindakan penghentian pengapalan konsentrat yang dilakukan Pemerintah Daerah. Sebab Pemda tidak mempunyai kewenangan menerbitkan SKA. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2007 dikatakan bahwa instansi/badan/lembaga yang ditetapkan sebagai instansi penerbit SKA antara lain instansi atau dinas/suku dinas yang membidangi perdagangan pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang telah memenuhi pertimbangan/efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan penerbitan SKA. Penetapan instansi penerbit SKA dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan. Setiap SKA yang diterbitkan harus ditandatangani oleh pejabat yang diberi wewenang dan tanggungjawab untuk menandatangani SKA pada masing-masing instansi penerbit SKA. Adapun pejabat yang diberi wewenang dan tanggungjawab dalam penandatanganan SKA adalah pejabat yang menangani perdagangan luar negeri pada masing-masing instansi penerbit SKA. Jadi jelas, bahwa pejabat penandatanganan SKA pada masing-masing instansi penerbit SKA ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari penanggungjawab instansi/badan/lembaga yang ditetapkan sebagai instansi penerbit SKA. Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2007, tidak ada kewenangan Peda untuk menerbitkan SKA atau SKAB, kewenangan itu ada di Pemerintah Pusat, sehingga kami menilai bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara, melainkan justru Perda Nomor 1 Tahun 2010 itulah yang harus dievaluasi. Menjadi aneh, Pemda yang memiliki 2,4% saham PT NNT yang notabene juga dapat dianggap sebagai pemilik perusahaan, tapi justru menghalangi perusahaan beroperasi secara normal. Sudah menjadi kewajiban, seharusnya Pemerintah Daerah menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga ke depan, Kabupaten Sumbawa Barat dapat menjadi daerah tujuan investasi yang dapat menyerap tenaga kerja dan mensejahterakan masyarakat Sumbawa Barat. Masadi H Jafar (Direktur Sumbawa Barat Corruption Watch(SBCW)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||





Keterbukaan dalam penyusunan perda mutlak adanya. Dalam ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. Sejalan dengan ketentuan diatas, ketentuan Pasal 139 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan hal yang sama. Dalam ketentuan Pasal 139 tersebut, disebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.














I buy customized term papers as I don...
Dansko Shoes uses a padding of latex ...
Using the quality materials that Dans...
All Dansko sandals are created from h...
Dansko has long been the name of qual...